Tinggalkan Tugas, Putra dari Ratu Narkoba Dipecat dari Polri

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

LEGIONNEWS.COM – RIAU, Kepolisian akhirnya memecat Briptu Rocky Mahendra, Penyebabnya anggota Polri ini meninggalkan tugasnya tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Tidak hanya itu, Belakang diketahui Briptu Rocky Mahendra yang berdinas Samapta Polres Inhu merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Mak Gadi (66), ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

Advertisement

“Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu.

Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi “ratu narkoba”.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.

Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi. (Tribun Serambi Mekkah)

Advertisement