MALILI||Legion News – Sempat viral di media sosial Facebook dan grup whatsapp, beberapa hari terakhir digegerkan video yang viral seorang anak dibawah umur diberi Minuman beralkohol hingga mabuk.
Setelah ditelusuri kejadian tersebut terjadi di lokasi perkebunan lada Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi selatan.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat, Atas video viral tersebut kepolisian menyikapi dengan melakukan tindakan dengan mencari pelaku utama yang memberikan Minol terhadap anak dibawah umur.
Pihak Polres, Luwu Timur, Langsung mengambil Tindakan Cepat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut.
Dan, berhasil mengamankan para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jalan Abubakar Assiddiq, Desa Timampu, Kecamtan Towuti, Kabupaten Luwu Timur
“Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti Cek TKP, Kordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, mengambil Keterangan Ahli, Melakukan Gelar Perkara , dan Olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,”Jelas Kabid Humas , Senin (24/08)
Kabid Humas juga menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, lanjut Kabid Humas FE (20), RH (19), dan juga ML orang tua RB sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FE (20) memberikan minuman tersebut kepada RB ( Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu RH (19) merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orang tua RB tertawa melihat kejadian tersebut.
RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA “Anjebes Fams” Kemudian video tersebut menyebar dan viral.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 20 tahun (acoom\*)