LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 40 orang warga di kabupaten Sidrap diamankan aparat Timsus Kodam XIV/Hasanuddin, Kamis malam 24 April 2025 sekitar pukul 10.45 WITA.
40 orang itu merupakan jaringan kelompok penipuan online atau yang biasa disebut Pasobis. Saat ini sementara diamankan pihak Timsus Kodam XIV/Hasanuddin selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han menyampaikan dalam keterangannya itu adanya aduan laporan masyarakat perilaku kejahatan sobis.
Dikatakan oleh Kapendam, Berdasarkan laporan tersebut, Sesuai Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang OMSP Pasal 7, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat membantu kepolisian negara republik indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Aduan masyarakat itu maka personel Sansiber dan Timsus Gabungan Intel Kodam XIV/Hasanuddin menindaklanjuti untuk menyelidiki kejadian tersebut,” ujar Kapendam XIV/Hasanuddin. Jumat (25/4).
“Setelah dilakukan tracking oleh Sansiberdam XIV/Hasanuddin maka diketahui posisi atau lokasi terduga sindikat penipuan tersebut berada di kabupaten Sidrap,” jelas Kolonel Arm Gatot Awan.
“Kemudian dari hasil penyelidikan di Lapangan, Timsus gabungan Intel Kodam Xiv/Hasanuddin berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15-45 tahun yang terlibat dengan berbagai tugas di bidang masing-masing dalam upaya untuk menipu target.
Kapendam menjelaskan, Modus yang digunakan antara lain penipuan jual beli online, Penipuan Investasi, Emas dan Jual beli barang elektronik dan melakukan penipuan melalui aplikasi online.
“Korban dari Sindikat ini berasal dari berbagai latar belakang, Termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI, Seperti anggota persit kartika Chandra Kirana,” ungkap Kapendam XIV Hasanuddin.
“Berdasarkan data sementara, Kerugian yang diderita para korban sangat bervariasi, Dengan beberapa kasus mencapai total kerugian hingga miliaran rupiah,” jelas pria berpangkat tiga melati itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu pelaku berinisial A alias Jarwo, Terungkap penipuan online dengan modus investasi bernama Lucky Fx Market Trading Via Aplikasi Telegram,” imbuh Kapendam XIV Hasanuddin.
Dari penjelasan Kapendam XIV Hasanuddin, Kegiatan penipuan ini dikoordinir langsung oleh Haji Kasri (HK) dengan nama kelompok Putra 99. Yang mana, Dalam setiap bulannya kelompok ini telah meraup penghasilan kisaran Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan jumlah korban rata-Rata 20 hingga 30 Orang.
Haji Kasri mendapat upah dari kelompok Putra 99 10% dari pendapatan total setiap bulannya. (*)