Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Dinas Sosial Toraja Utara

FOTO: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H. tengah bersama Tim Tabur Kejati Sulsel saat menggelar keterangan pers di kantor Kejati Sulsel. Selasa (18/4)
FOTO: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H. tengah bersama Tim Tabur Kejati Sulsel saat menggelar keterangan pers di kantor Kejati Sulsel. Selasa (18/4)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Harianto Parruang alias Harry Senin, 17 April 2023 sekitar jam 22.30 WITA. Harry ditangkap terkait dengan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla – Awan.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan yang bersangkutan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79.

Dalam amar putusan Hakim MA terdakwa Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;

Advertisement

Demikian bunyi Putusan Majelis Hakim MA seperti dikutip dari surat putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

Selain pidana penjara selama 6 tahun. Majelis Hakim MA, Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79. Dimana Terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tahun 6 bulan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Harianto Parruang sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya Harry ditetapkan sebagai “Buronan”

“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa,” tulis pesan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H.

Harry diketahui berada di persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” Kunci Kasi Penkum Kejati SulSel. (KPKS)

Advertisement