LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Andi Awaluddin Buchri pelaku investasi bodong ‘Trading Forex’ ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Andi Awaluddin ditangkap di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 WITA.
Dalam keterangan persnya Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Sebelum dilakukan penangkapan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pemantauan disekitar Perumahan Angin Mammiri Residence. Andi Awaluddin menjadi buronan kejaksaan selama 2 tahun 2 bulan.
“Selama pelariannya, Andi Awaluddin berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi. Diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar,” ungkap Soetarmi kepada media. Rabu (21/2/2024)
Dikatakannya, Andi Awaluddin merupakan buronan Kajari Makassar dari hasil kejahatan investasi bodong itu dia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1.141.900.000,00 dari para korban.
“Andi Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana,” tutur Kasipenkum Kejati Sulsel.
Diutarakannya, Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 (Inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021
Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LN)