Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Asal Papua Barat di Daeng Tata Makassar

0
FOTO: Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Soetarmi, SH,.MH saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel.
FOTO: Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Soetarmi, SH,.MH saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Gabungan Kejaksaan berhasil menangkap seorang pengusaha (Kontraktor) yang menjadi buronan Kejati Papua Barat. Lelaki inisial JBB (57) pada tahun 2018 melaksanakan proyek pembangunan pasar rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

JJB ditangkap di Jalan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin 26 Februari 2024.

“JJB ditangkap Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat,” ungkap Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Soetarmi, SH,.MH saat memberikan keterangan persnya di kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel.

“JJB selaku pelaksana proyek pembangunan pasar rakyat Babo pada dinas perdagangan perindustrian koperasi dan UKM kabupaten teluk Bintuni tahun anggaran 2018. Dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan alias Mangkrak,” tambah Soetarmi.

“Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP provinsi papua barat,” beber Kasipenkum itu.

Disampaikannya, Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

“Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan tersangka ditempat persembunyiannya,” tutur Soetarmi.

“Tersangka (JJB) diserahkan ke penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikan, Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” tutup Kasipenkum Kejati Sulsel.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu, Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan JJB dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN)

Advertisement