LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan Hamsul HS (40 Tahun).
Hamsul merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar.
Dia ditangkap tim Tabur Kejaksaan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat siang (26/5/2023)
“Hamsul secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kasi Pekum Kejaksaan Tinggi Sulsel Suetarmi DM, SH kepada media. Jumat,
Suetarmi juga mengatakan penangkapan terpidana Hamsul berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.
Hamsul merupakan warga Makassar. Dia berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini.
“Dia (Hamsul) sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” ungkap Suetarmi.
Diketahui Hamsul sudah ditetapkan jadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023.
“Bahwa Terpidana Hamsul selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor,” kata Kasi Pekum Kejati Sulsel ini.
Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Jaksa Eksekutor terus melakukan pengejaran dan pencarian. Teori dan Hamsul sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran.
“Dia Hamsul, Sering berpindah-pidah tempat diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 hari, 3 malam, Diketahui keberadaan Terpidana maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersangkutan harus segera ditangkap,” tutur dia.
Lanjut, “Sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Hamsul yang saat itu sedang berada dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas,” sambung Suetarmi.
Usai dilakukan penangkapan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita. (LN)