Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan Mamuju

Dok Kejagung: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Dok Kejagung: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Andi Wello T, 58 tahun kontraktor pelaksana proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya di tangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Andi Wello ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Kamis 1 Februari 2024 lalu sekitar pukul 15.20 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Andi merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Andi Wello merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku di Kabupaten Mamuju,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Ketut menyebut nilai kontrak proyek pembangunan penjara perempuan itu senilai Rp.17,7 miliar. “Terpidana Andi Wello selaku pelaksana lapangan,” tambahnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju atau dikenal dengan LPP Kalukku menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1,6 miliar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (**)

Advertisement