LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 WITA.
H. A. Muh. Arwandi Muhtar Abbas dia ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel ditempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar.
Arwandi merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana ‘PENIPUAN’ terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Bersangkutan telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022.
Dia Muh. Arwandi Muhtar Abbas oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
“Arwandi di pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Bahwa Terdakwa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” tulis keterangan resmi Kasi Pekum Kejati Sulsel
“Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,”
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. (*)