LEGION NEWS.COM, MEDAN – Ditengah langkahnya bahan pokok rumah tangga berupa minyak goreng (Migor) di tanah air tentu menjadi perhatian banyak pihak. Di bekasi ribuan masyarakat antri untuk mendapat migor dari kegiatan operasi pasar pemerintah setempat.
Lain hal dengan kejadian di kota Deli Serdang. Satgas Pangan Pemprov Sumut mengrebek sebuah gudang yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg).
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Sumut) Naslindo Sirait melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Kamis, 17 Februari 2022.
Bersama Tim Satgas Pangan, menyambangi sejumlah gudang produsen maupun distributor minyak goreng.
Hasilnya didapatkan minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Akibatnya Polda Sumut memanggil tiga pemilik gudang yang melakukan penimbunan minyak goreng
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, selain memanggil pemilik gudang, jajarannya juga melakukan monitoring dangan mendatangi tiga gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga gudang yang didatangi itu adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.
Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ujar John kepada wartawan, Sabtu (19/2).
John mengatakan, pada Senin (21/2), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” kata John. (LN/RMOL)