Tim Res Narkoba Polres Bulukumba Diduga “Main Mata”, Pemuda Justicia Desak Kapolres Nonaktifkan Seluruh Anggota yang Diperiksa

0
FOTO: Mapolres Bulukumba, Jl. Pahlawan, Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Properti pedoman rakyat via google)
FOTO: Mapolres Bulukumba, Jl. Pahlawan, Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Properti pedoman rakyat via google)

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Dugaan praktik “86” atau permainan kotor dalam penanganan kasus narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, tudingan serius dialamatkan kepada Unit 1 Reserse Narkoba Polres Bulukumba, yang dituding bermain mata dengan pelaku narkoba di wilayah Kajang.

Sejumlah personel tim ini kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Menyikapi situasi ini, Pemuda Justicia Bulukumba bersuara lantang. Organisasi pemuda yang konsisten mengawal isu keadilan dan hukum itu mendesak Kapolres Bulukumba untuk segera menonaktifkan seluruh anggota yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Ketua Pemuda Justicia, Syamsul Bahri Majjaga, menyebut bahwa langkah tegas dan cepat dari Kapolres sangat diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari terjadinya konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung.

“Kami minta semua anggota Unit 1 yang sedang diperiksa di Propam segera dicopot dari tugasnya. Jika dugaan ini benar, maka publik berhak tahu sejauh mana jaringan narkoba ini dilindungi oleh oknum aparat,” ujar Syamsul saat memberikan keterangan di Bulukumba, Senin (7/7).

Ia menambahkan bahwa ada indikasi kuat praktik suap dan pengamanan pelaku yang dilakukan oleh oknum tim Resnarkoba dalam beberapa penanganan kasus, khususnya di Kecamatan Kajang. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas secara struktural dari pimpinan Polres.

“Aparat tidak boleh lagi bermain dua kaki. Kalau benar ada 86, itu artinya polisi telah mengkhianati sumpah dan tugasnya. Masyarakat sudah lama resah, dan saatnya institusi ini dibersihkan dari dalam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemuda Justicia menyayangkan jika kasus ini hanya berhenti pada pemeriksaan internal semata tanpa transparansi kepada publik. Mereka juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya mengamankan kasus atau mengalihkan isu melalui permainan opini di ruang publik.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke Polda bahkan Mabes Polri jika perlu. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan narkoba yang dilindungi aparat,” ujar Syamsul.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri, terutama dalam kerangka program Presisi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jika tudingan ini terbukti, maka ini bukan hanya soal pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat dan hukum itu sendiri.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Bulukumba untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status pemeriksaan anggota Unit 1 Resnarkoba oleh tim Paminal Propam Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Kamis 26 Juni 2026, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akmad Rizal yang dikonfirmasi media membantah adanya “86” penangkapan kasus Narkoba di Kajang.

Kasus ini, kata Polisi berpangkat tiga balok itu lambat terposes dikarenakan terbatasnya personil di unit Res Narkoba Bulukumba.

“Asal barang dari DR kita sudah kantongi namanya dan biar anggotaku bekerja, banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang saya kasi mereka, masalahnya jumlah anggotaku kurang,” kata Kasat Narkoba baru itu.

Dari penangkapan DR, pihaknya mengaku mengamankan 0,36 gram sabu serta uang Rp 300 ribu.

Kendati demikian, Akhmad Rizal membatah jika pihaknya dituding melakukan “86” kasus.

” Yang jelas tidak benar itu info, saya sudah tanya anggota dek (wartawan,red),” katanya

Dia menilai, adanya tudingan “86” ini, lantaran saat ini polisi tengah gencar melakukan penangkapan pada pelaku narkoba. (*)

Advertisement