LEGIONNEWS.COM – Soal dugaan pemalsuan tandatangan mantan sekertaris provinsi Sulawesi Selatan Abd. Hayat Gani yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial E dalam bentuk scand resmi dilaporkan Tim Penasehat Hukum (PH) ke satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui Kamis (9/2) mantan sekprov Sulsel datang bersama Penasehat Hukum nya datang untuk melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup kerja kantor gubernur Sulsel.
Diduga E telah melakukan pemalsuan tandatangan milik Abd. Hayat Gani dalam bentuk scand.
“Yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pelaku bisa kita jerat dengan pasal 263 ayat ( 1 ) KUHPidana. Dan pelakunya dapat diancam dengan pidana 6 tahun penjara,” tutur Aldin Bulen.
Pasalnya, E mengscand tandatangan milik Abd. Hayat Gani tanpa sepengetahuan serta atas izin yang bersangkutan. Surat itu dalam bentuk undangan pengambilan sumpah dan pelantikan dalam jabatan tinggi pertama, jabatan administrator dan jabatan pengawas tahun 2022.
“Undangan itu bernomor 005/3086/BKD tanggal 30 Mei 2022 perihal menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan dalam jabatan tinggi pertama, jabatan administrator dan jabatan pengawas tahun 2022. Ini sangat fatal sekali,” kata penasehat hukum Hayat Gani.
“Perbuatan pemalsuan itu tidak hanya soal fatal. Itu sekaitan dengan dokumen resmi negara, Bersangkutan (Hayat Gani) inikan Sekprov wakil pemerintah pusat di daerah, lihat ini undangan yang di scand oknum ASN itu, tidak ada paraf asisten dibawa nya terkait undangan pelantikan, apalagi ada kata singkatan ‘an’ (atasnama) Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkap Aldin saat memperlihat undangan palsu itu kepada awak media. Jumat (10/2) siang.
Penasehat hukum mantan sekprov Sulsel itu berharap pihak penyidik Polrestabes Makassar segera memanggil yang bersangkutan.
“Kami tim Hukum berharap pihak penyidik Polrestabes Makassar segera memanggil inisial E dan selain itu juga yang memberikan perintah,” tutur Aldin Bulen. (LN)