Tim Penyidik KPK Geledah Kantor OJK

ILUSTRASI: Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan
ILUSTRASI: Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (19/12).

Penggeledahan itu guna mencari bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Kasus ini bertalian dengan penggeledahan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu terkait dana CSR.

“Kemarin telah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12) petang.

Advertisement

Tim penyidik, lanjut Tessa, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan lain yang akan diperdalam,” ucap dia.

Sementara itu dalam keterangan resminya, OJK menyatakan menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” demikian keterangan yang diterima Jumat sore.

Sebelumnya, pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan terkait kasus dana CSR itu berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah dokumen dan BBE berhasil disita dalam upaya paksa.

Lembaga antirasuah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini, dengan kata lain belum secara resmi menetapkan tersangka.

Hanya saja, setidaknya sudah ada dua calon tersangka yang berasal dari DPR dan akan ditetapkan.

“Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada,” ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

Menurut dia, tersangka yang disampaikan oleh Deputi Penindakan merujuk pada perkara lain yang mempunyai irisan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.

“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi, ada mixed di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Anggota DPR diduga terlibat.

“Sementara dua orang tersangka ya,” ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) petang. (CNN)

Advertisement