Tim Penyidik Kejari Makassar Geledah Lantai 7 Kantor Balai Kota, ada Apa?

Kantor Balaikota Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor dinas pertanahan kota Makassar yang berada di lantai tujuh kantor balai kota Makassar, di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Sekitar pukul 09.00 pagi hingga 11.00 siang WITA didatangi sejumlah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Tim penyidik itu mengeledah seisi ruangan di lantai tujuh itu. Penggeledahan masih terkait dengan kasus pembebasan lahan tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

“Saya lagi dinas di Jakarta, menurut staf ada penggeledahan katanya dari Kejaksaan terkait pengadaan lahan 2012-2014,” ucap Ismail Abdullah seperti dikutip dari Tribun-Timur.com Rabu

Untuk diketahui didalam kasus ini Kejari Makassar telah menetapkan M. Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka.

Advertisement

Selain Sabri, Terdapat tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya mantan Camat Tamalanrea, Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023,” ucap Kajari Makassar.

“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Sundari, Jumat (3/11/2023) lalu.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA, Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp 30.050.400.000,). (*)

Advertisement