MAKASSAR, Kuasa Hukum kasus pengrusakan diatas lahan milik buruh lepas di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyesalkan langkah hukum penyidik Polres Gowa. Pasalnya, penanganan laporan yang dimasukkan oleh kliennya sejak Agustus 2022 lalu dipertanyakan.
Laporan polisi dengan nomor : STTLP/1023/VIII/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel itu sekaitan dengan tindakan pengrusakan tanaman diatas tanah yang disebut sebagai milik Mustaming.
Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Sabarudin SH menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara tersebut terkesan tidak mengambil langkah yang konkrit dengan menghentikan segala aktifitas diatas objek perkara.
“Dari data SP2HP yang klien kami terima, harusnya pihak penyidik saat ini mengambil langkah kongkrit di atas lokasi tersebut,” jelasnya saat ditemui di salah satu Warkop di Makassar, Rabu (18/01/2023).
Selain itu, Kuasa Hukum Mustaming mengaku kesulitan menemui penyidik perkara itu.
“Sampai hari ini kami tim kuasa hukum saudara Mustaming belum bisa mendapatkan kejelasan keterangan dari penyidik,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara itu, Sabarudin SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor meminta penyidik untuk meminta keterangan dari pemerintah setempat.
“Kami kuasa hukum juga meminta kepada penyidik untuk melibatkan pemerintah setempat dalam hal ini lurah Romang Polong dan juga meminta agar Lurah Romang Polong memberikan informasi secara objetik terkait siapa yang selama ini menguasai objek tersebut,” pintanya.
Menurutnya, dari klaim kepemilikan pihak terlapor terdapat tiga nama diatas objek yakni Bacce, Basokang dan Mando yang tidak memiliki hubungan hukum terhadap objek. Akibat hal itu, Mustaming selaku pelapor merasa dirugikan sehingga Kuasa Hukum mendesak penyidik agar menghentikan aktivitas diatas objek yang dimaksud.
“Kami meminta sikap resmi penyidik untuk menghentikan aktivitas diatas objek. Saya pikir dalam situasi ini penyidik sangat paham kedudukan para pihak,” kuncinya. (**)