LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Akhirnya tim hukum Andi Seto – Rezki melaporkan Andi Lukmanul Hakim (ALH) eks pimpinan kecamatan partai golkar Biringkanaya,Kota Makassar. Jumat (1/1/2024).
Laporan itu terregistrasi dengan nomor: 013/L/PWKOTA/27.01/XI/2024, Pelapor adalah Anwar Salim, Warga di kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Laporan disampaikan ke Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh kuasa hukum Andi Seto – Rezki, Jusman Sabir, SH, MH.
“Benar telah kami resmi laporkan yang bersangkutan ALH ke sentra Gakkumdu kota Makassar, ungkap Jusman Sabir, Jumat.
“Laporan disampaikan langsung oleh korban Anwar Salim, Tim hukum lakukan pendampingan. Dia korban pengancaman dan Penghalangan halangan oleh politisi Golkar itu saat Anwar Salim hendak memasang alat peraga kampanye milik Andi Seto-Rezki di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah,” terang Jusman.
Sebelumnya beredar video viral dua pria hendak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah, Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (30/10) lalu.
Dalam video viral itu disebut sebut pelaku perekaman dan pengancaman itu dilakukan politisi Golkar yang juga tim sukses Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Terpisah Ketua Tim Jaringan Ormas Sehati, Ilank Radjab mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan bersangkutan di Posko Induk MULIA, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (30/10) malam.
“Saya sudah bertemu yang bersangkutan Lukman di Posko Induk Mulia, Untuk menyampaikan permohonan maafnya ke media sosial. Karena apa yang dilakukannya sangat merugikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut dua,” tutur Ilank Radjab.
“Namun dari tenggat waktu yang sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sampai pada waktunya tidak menyampaikan permohonan maafnya. Yah tim hukum melakukan pelaporan ke Gakumdu. Padahal dia sudah menjanjikan akan membuat video lalu disebar ke berbagai platform media sosial,” imbuh Sekertaris Gibran Center Sulsel ini.
“Sekarang laporan itu akan berproses dan kami meminta agar Bawaslu Makassar segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, Mengingat yang bersangkutan namanya masuk sebagai Tim Sukses Mulia yang didaftarkan resmi di KPU Makassar,” tambah Ilank.
Terkait dengan pelaporan korban pengancaman, Awak media telah menghubungi Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu.
“Semua pelaporan dugaan pelanggaran pemilu akan ditindaklanjuti,” singkat Dede. (LN)