Tiga Terdakwa Hilangnya 500 ton Beras di Gudang Bulog Pinrang Dituntut 14 Tahun Penjara

FOTO: Radityo Putra eks kepala gudang Bulog Pinrang saat menghadiri persidangan di PN Klas 1A Makassar. Selasa (15/8/2023)
FOTO: Radityo Putra eks kepala gudang Bulog Pinrang saat menghadiri persidangan di PN Klas 1A Makassar. Selasa (15/8/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) kepada eks pimpinan cabang Bulog Pinrang, Radityo Putra Sikado dituntut dengan hukum penjara selama 9 tahun penjara ditambah subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibaca oleh JPU dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar. Senin (15/8/2023).

Selain Radityo Putra. Eks kepala gudang Bulog Pinrang Muh. Idris dan seorang rekanan bulog, Irpan, yang merupakan direktur CV Sabang Merauke Persada, Ketiganya dituntut 9 tahun hukuman penjara.

Menurut JPU Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

“Bahwa ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar,” ucap penuntut umum Kejati Sulsel saat membaca tuntutan nya.

Penuntut umum kemudian membaca amar surat tuntutannya kepada terdakwa Irpan (rekanan Bulog) hukuman pokok selama 9 tahun penjara

Irpan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000, bila dirinya tidak mampu membayar akan menjalani tambahan hukuman subsider selam 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, direktur CV Sabang Merauke Persada itu dituntut untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.

Terdakwa Muh. Idris dituntut hukuman pokok dengan kurungan penjara selama 9 Tahun. Dia dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.

Sedangkan Terdakwa Radityo Putra Sikado dituntut hukuman penjara selama 9 Tahun, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Dan diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.

Total tuntutan hukum Ketiga Terdakwa masing-masing selama 14 Tahun, 1 bulan penjara.

Majelis Hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan Pembelaan dari pihak terdakwa. (LN)

Advertisement