Tiga Saksi Beratkan Erika, PH Desak Polrestabes Medan Tahan Anak dan Ibu

FOTO: Ilustrasi Penasehat Hukum (properti: Klikhukum.id)
FOTO: Ilustrasi Penasehat Hukum (properti: Klikhukum.id)

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai kekerasan secara bersama-sama dengan tersangka Erika br Siringoringo.

Sidang tersebut menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Banurea, Hendra Napitupulu dan seorang kepala dusun, Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak.

Dalam kesaksian ketiganya mengaku melihat langsung ditempat kejadian bahwa benar Erika br Siringoringo dan Arini br Siringoringo serta orangtuanya (ibu) Nur intan br Nababan lah yang menyerang Doris dan Ririn.

Advertisement

“Erika yang lari dari dalam rumah mendekati Doris dan melakukan penyerangan,” ungkap saksi Banurea.

“Karena merasa terdesak rambut Doris dijambak sampai jatuh ke aspal maka Riris berusaha untuk membantu melerai pergumulan mereka,” tutur Banurea dihadapan majelis hakim PN Medan, Senin (24/2).

Banurea pun mengisahkan Kesaksiannya itu bahwa disayangkan apes buat Riris, Malah dia (Doris) Fenita menjadi sasaran Arini, Erika dan ibunya (Nur Intan).

Dalam kesaksiannya Banurea juga menjelaskan kalau Riris sempat ditendang dadanya oleh Erika sampai terjatuh kemudian pada saat Riris terjatuh Arini dan Erika juga merobek baju Riris hingga kelihatan bra nya.

Untuk diketahui pada persidangan hari Rabu pekan lalu (13/02/2025), Keterangan Erika di persidangan meragukan. Dengan hadirnya saksi Banurea bahwa keterangan Erika patut diduga tidak benar adanya.

Hal itu di buktikan dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi serta Kadus di tempat tinggal Erika.

Pekan depan sidang kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai kekerasan secara bersama-sama kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Doris dan Riris.

Diluar pengadilan negeri Medan sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa. Mereka membela Erika br Siringoringo. Aksi itu dalan rangka mengintervensi proses persidangan (Obstruction of Justice).

Pihak keluarga Doris menanggapi aksi tersebut mengatakan, Mereka tidak terima kalau Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo dan Nur intan br Nababan dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan atas perbuatannya.

Sebelum nya Doris dan Riris melalui penasihat hukum (PH) nya, Thamrin Marpaung S.H, telah melaporkan kedua bersaudara itu beserta ibunya di Polrestabes Medan.

“Hari ini (Rabu) sudah dijawab dengan kesaksian para saksi yang sudah disumpah di pengadilan tadi. Kedua bersaudara itu beserta ibunya telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Medan dan mereka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabarnya sudah kali pemanggilan mangkir,” ungkap Thamrin.

“Untuk itu sebagai pelapor kami meminta sekiranya penyidik di Polrestabes Medan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini segera untuk ditangkap karena diduga tidak kooperatif,” tambah penasihat hukum Doris dan Riris.

Untuk diketahui Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan. Dia terancam akan dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan (Tim)

Advertisement