Tiga Ratu Skincare Jadi Tersangka Kosmetik Berancun, Terancam Pidana 12 Tahun + TPPU

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kosmetik mengandung zat raksa atau merkuri di Makassar.

Untuk diketahui, Merkuri di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan baru baru ini telah menetapkan tiga pemilik kosmetik yang positif mengandung zat raksa atau merkuri di Makassar.

“Tiga (tersangka), semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11) lalu.

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut, kata Dedi, setelah penyidik melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga pemilik kosmetik berbahaya bagi manusia sebagai tersangka.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Meski demikian, Dedi belum ingin mengungkapkan identitas tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan tersangka dalam peredaran kosmetik berbahan berbahaya di Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya yang mengandung berbahaya dengan menyerat Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ungkap Yudhiawan.

Sebelumnya di tahun 2023, Ahmad Rinal, Alumni Sekolah Jurnalis Indonesia PWI Pusat Angkatan II, menurunkan tulisannya tentang
adanya kosmetik merek Mira Hayati (MH) diduga memakan korban.

Untuk itu, BBPOM diminta agar meninjau ulang penerbitan sertifikat CPKB pabrik/industri kosmetik Merek Mira Hayati. Dan kembali melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati. Hingga tindakan tegas pembatalan Notifikasinya jika terbukti tidak sesuai DIP. Hal ini guna memberi rasa aman dan perlindungan kesehatan kepada konsumen kosmetik.

Bisnis kosmetik telah menjadi ekpektasi keuntungan besar yang menggiurkan bagi sebagian besar pengusaha. Namun dibalik itu, sejumlah risiko besar juga menanti bagi pelaku usaha kosmetik.

Meski produk kosmetik yang beredar telah ternotifikasi dan industri kosmetik telah bersertifikat CPKB. Namun diduga masih banyak juga pengusaha yang belum memahami tentang Izin Kosmetik KIT (NKIT) bilamana produk tersebut dijual secara paket, dan ini marak terjadi. Sehingga rawan memakan korban, seperti sumber berinisial AS yang diduga menjadi korban pemakaian kosmetik yang dibelinya secara paket.

Alhasil usai menggunakan kosmetik yang dibelinya melalui salah seorang seller atau distributor di media sosial. Wajah AS langsung menampakkan alergi dan ditandai dengan sebagian mukanya membengkak.

AS menceritakan kronologis kepada media saat ditemui di warkop yang dikelola AS, Makassar, 6 Juli 2023. AS mengatakan, bermula ketika dirinya tergiur dengan sample produk yang ditawarkan oleh salah satu distributor kosmetik dengan merek Mira Hayati. Kemudian AS melakukan pembelian dan langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ke Distributor sesuai kesepakatan harga.

Akibat muka membengkak berselang tidak lama usai memakai kosmetik merek Mira Hayati, korban langsung ke dokter untuk konsultasi sekaligus memeriksa kondisi kulit yang dialaminya. Lanjut korban, menurut tanggapan dokter, bahwa mukanya telah mengalami infeksi. Merasa dirugikan yang diduga akibat kosmetik yang digunakannya korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polda Sulsel (6 Juli 2023).

Tanggapan Owner Kosmetik Mira Hayati

Sementara itu pihak dari kosmetik merek Mira Hayati saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Lelaki yang akrab disapa H. Agus yang merupakan suami dari Mira Hayati pemilik merek kosmetik MH mengatakan, bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah Haji.

Dan akan dikonfirmasi setelah tiba di Makassar dan menjelaskannya secara langsung. Namun hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diberitakan ini. Dimana H. Agus hanya mengimbau kepada konsumen untuk menghindari merek kosmetik palsu, dimana imbauan tersebut telah diberitakan melalui Advertorial sejumlah media online.

Harapan LSM GEMPAR INDONESIA Kepada BBPOM

Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempar Indonesia Sahabuddin Umar, meminta kepada pihak BBPOM Makassar agar terus mengawasi peredaran kosmetik di wilayah kerjanya. Guna memberi rasa aman dan tidak ada konsumen yang dirugikan, Makassar, 18 Juli 2023.

Selain itu, Sahabuddin Umar juga berharap agar BBPOM Jangan sampai kecolongan terhadap industri kosmetik, meskipun telah ber CPKB dimana sarana dan prasarana harus tetap sesuai dengan kelayakannya. Dan besar harapan agar Izin edar atau notifikasi kosmetik merek Mira Hayati dapat ditinjau ulang dengan melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati yang telah beredar luas. Dan jika terbukti tidak sesuai komposisi atau Daftar Informasi Produk (DIP) pihak BBPOM harus tegas dan melakukan Pembatalan Notifikasi terhadap kosmetik merek Mira Hayati.

Ulasan BBPOM Makassar terhadap Kosmetik Merek Mira Hayati

Disisi lain, BBPOM Makassar menjelaskan melaui release, Menurut Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi ( Kosmetika) hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Sediaan farmasi seperti Kosmetika tidak dapat diedarkandan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan.

Hal ini dikarenakan produk kosmetika mengandung bahan bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Izin edar yang diterbitkan oleh Badan POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetika berbahaya. (LN/CNN)

Advertisement