Tiga Mantan Dewas PDAM Takalar Divonis Bebas, Jhon Herdiansyah: JPU Tidak Mampu Buktikan Pasal 3 UU Tipikor

Jhon Herdiansyah Penasehat Hukum Sekertaris Dewan Pengawas PDAM Takalar
Jhon Herdiansyah Penasehat Hukum Sekertaris Dewan Pengawas PDAM Takalar

LEGION NEWS.COM, TAKALAR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Takalar berakhir. Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada tiga mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM) Takalar, Senin (24/01/2022) lalu.

Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga mantan Dewas PDAM Takalar itu adalah H Nirwan Nasrulkah, H Laulang Lolo dan Ahmad Musawir.

Jhon Hardiansyah,SH salah satu Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Dewas membenarkan bahwa klien nya di vonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.

Advertisement

Saat dihubungi Rabu malam, (26/1) PH Sekretaris Bawas PDAM Takalar menilai vonis Majelis Hakim Tipikor yang membebaskan klien nya. “Sudah memenuhi rasa keadilan sebab pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mampu di buktikan oleh JPU dalam persidangan,” kata PH Ahmad Musyawir ini

Dilansir dari Ujungjari.com Kajari Takalar mengatakan, “Menyikapi vonis bebas ketiga Dewan Pengawas, Jaksa telah menyatakan kasasi,” kata Kajari Takalar, Salahuddin SH, Selasa (25/1/2022).

Dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) hanya dua orang yang divonis bersalah.

Keduanya adalah Direktur PDAM, Jamaluddin dan rekanan AMDK, Taufik.

Jamaluddin divonis tiga tahun penjara dan Taufik divonos 4 tahun penjara.

Kami siapkan Memori Kasasi dulu, karena Kami menganggap bahwa apa yang Jaksa tuntut pada intinya berdasarkan fakta sidang dan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan,” tandas Salahuddin SH. (LN/UJ)

Advertisement