Foto: Suasana Diskusi Hukum Akhir Pekan di Makassar. Sabtu, (19/12/20)
MAKASSAR||Legion News – Terkait kisruh lelang pengadaan pekerjaan PLTS Hybrid Kapasitas 1300 kWp + Battery Stroge 870 kWh lokasi Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Senilai Pagu Anggaran Rp43.092.492.137,-
Hadir dalam diskusi hukum akhir pekan, Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Umar Hankam, Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Nasional (Pers Informasi Negara Republik Indonesia) Dr. Takdir Kasau, SH., SIP., MH., CIL., dan Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (BASMI) Sulsel Andi Akmal. Diskusikan kajian hukum terkait proses lelang PLTS Hybrid di PT. PLN Unit Induk Wilayah Sulselbar, yang dinilai bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan Diskusi Hukum akhir pekan, tersebut disimpulkan bahwa, Ketua Pelaksana Pengadaan PLTS Hybrid, saudara Bramadin, memaksakan kehendaknya dengan melabrak aturan perundang-undang diantaranya.
Ditinjau dari Berita acara penjelasan, Nomor.1319.BA.PJ/DAN.0103/B1.6000000/2020. Tanggal, 25 November 2020.
Dalam lampiran Berita Acara (BA) halaman lampiran.2 Point. 10.6, Panitia pelaksana pengadaan masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak berlaku lagi antara lain, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 yang tertuang dalam Berita Acara Penjelasan, Saat ini kan yang berlaku Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, ungkap Takdir salah satu Lawyer di Makassar.
Seharusnya Panitia Pelaksana Pengadaan PLTS Hybrid, mengacu pada peraturan yang sudah diperbaruhi yaitu Permen Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam penerapan Permen ESDM No.38 Tahun 2018, jelas tertuang bahwa, “Perusahaan dengan kualifikasi menegah, mempunyai kekayaan bersih Rp500.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000 dan Mampu melaksanakan pekerjaan sampai dengan Rp50.000.000.000.”
Dalam diskusi juga dijelaskan bahwa, panitia pelaksanaan pengadaan PLTS Hybrid, dalam Berita Acaranya dihalaman 3 (tiga) point 10.6 mempersyaratan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Bidang usaha: Bangunan gedung atau Bagunan sipil kualifikasi “Minimal Kecil”
Dalam berita acara tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Yang menyebutkan “Perusahaan Kecil mengerjakan maximun Rp2.500.000.000, Sedangkan perusahaan dengan kualifikasi Menegah mengerjakan diatas Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000, Untuk perusahaan dengan kualifikasi Besar diatas Rp50.000.000.000 sampai tak terhingga.”
Maka untuk perusahaan yang akan menjadi leader harus kualifikasi, “Menegah” bukan “Minimal Kecil” Kalau Panitia Pelaksana Pengadaan PLTS Hybrid mempersyaratkan kualifikasi “Minimal Kecil” maka hal itu dapat berlaku bagi keseluruhan kualifikasi golongan bidang Kecil, Menengah dan Besar, inikan hanya akal-akalan Panitia pelaksanakan pengadaan PLTS Hybrid, Agar kualifikasi Besar bisa ikut proses lelang tersebut.
Diskusi Kajian Hukum Akhir pekan yang bersumber dari Dokumen lelang RKS Nomor. 055/BIDPPM/7109/X 2020 dan Nomor Berita Acara Penjelasan (BAP) Nomor 1319.BA.PJ/DAN.0103/B16000000/2010 Terdapat nilai pagu anggaran sebesar Rp43.092.492.137.
Dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp43 Milyar lebih, inikan jelas peruntukannya untuk kualifikasi “Menegah” ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kosntruksi Turunannya Permen No.14 Tahun 2020 serta Undang Jasa Ketenaga Listrikan No.30 Tahun 2009 dimana turunannya adalah Permen ESDM No.38 Tahun 2018.
Kembali dijelaskan dalam diskusi, WRC Sulsel yang diwakili Divisi Pengawasan dan Penindakan, Umar Hankam, Juga menilai hal yang sama, Panitia pelaksana lelang pengadaan PLTS Hybrid mempersyaratkan IUJK minimal (Golongan Kecil) dan IUJPTL (Golongan Besar).
Umar, “Dengan mempersyaratkan IUJK minimal Kecil hal ini sangat bertentangan dengan 2 peraturan Perundang-undangan serta 2 Peraturan Menteri lainnya”.
Lanjut, untuk bagunan gedung dan bangunan sipil panitia melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Untuk ketenaga listrikan ini juga menyalahi Permen ESDM No.38 Tahun 2018, Jelasnya.
Hasil dari diskusi hukum akhir pekan tersebut disimpulkan bahwa, Panitia pelaksana pengadaan PLTS Hybrid untuk, “Mengadendum Berita Acara Nomor.1319.BA.PJ/DAN.0103/B1.6000000/2020. Tanggal, 25 November 2020.”
Dari Lembaga Kemahasiswaan, yang diwakili dari Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (BASMI) Sulsel, Andi Akmal, Juga bersepakat, Panitia Pelaksana Pengadaan PLTS Hybrid, Berkewajiban untuk meng-adendum Berita Acara Penjelasan tersebut.
BASMI, Agar tidak adanya pertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila, Panitia tetap dengan hasil Berita Acaranya maka 3 lembaga yang hadir dalam diskusi hukum akhir pekan, sudah bersepakat akan melaporkan kepihak Asian Development Bank (ADB) selaku pemberi pinjaman ke Pihak PT. PLN (persero) Wilayah Sulselbar untuk membatalkan proses kontrak kerja Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Hybrid Kapasitas 1300 kWp + Battery Stroge 870 kWh lokasi Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar. (Let)