JAKARTA||Legion-news.com Awal tahun ini, Jadi awal yang kurang menyenangkan bagi para pendidik. Mulai tahun 2021, Para pengajar (Guru) nantinya tidak lagi dimasukan kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan pemerintah ini, Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diketahui melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Keputusan itu telah disepakati oleh Menteri PANRB dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas kebijakan pemerintah tersebut mendapat respon langsung dari Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia atas kebijakan pemerintah.
Organisasi para Guru, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menolak rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun depan.
PGRI menilai kebijakan Pemerintah tersebut nantinya menimbulkan dapat diskriminasi
Lebih jauh, Unifah mengatakan semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS.
Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.(Lnj)