THR Hingga Gaji 13: PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Naik 12 Persen

FOTO: Aparatur Sipil Negara (ASN)
FOTO: Aparatur Sipil Negara (ASN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah resmi menaikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 12 persen dengan rincian besaran THR hingga Gaji ke-13 tahun 2025, Termaksud untuk para pensiunan PNS TNI Polri di tanah air.

Rencana THR cair tepatnya pada bulan Maret 2025 ini.

Terbaru, pemerintah memastikan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin 17 Februari 2025.

Advertisement

Adapun kenaikan THR ini mengacu pada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dimulai sejak Mulai Februari 2025.

Adapun beleid ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Berikut rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.

Golongan I

Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Berdasarkan peraturan terbaru, pensiunan PNS di Golongan IV akan menerima kenaikan gaji, dengan rentang nominal transfer yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Itulah besaran kenaikan THR pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2025. (*)

Advertisement