Terungkap Surat DPRD Sulbar ke Presiden Jokowi Soal Pj Gubernur Buat Gaduh

0
FOTO: Tangkap layar
FOTO: Tangkap layar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPRD Sulbar menyampaikan surat penolakan perpanjangan penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) ke Presiden Republik Indonesia.

Surat itu diketahui melalui Nomor: T/100.1.2/285/2024, Tanggal 3 April 2024, Sifat Terbatas.

Dilansir dari surat penolakan itu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

“Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.”

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januari 2024 Perihal Pernyataan
Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan
tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.” demikian bunyi surat DPRD Sulbar ke Presiden Joko Widodo.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih,”

Surat itu ditandatangani Hj. ST. Suraidah Suhardi Duka, SE,.M.Si

(LN)

Advertisement