Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dilantik PAW di DPRD Bulukumba, PPM Sulsel: Sesalkan Kajari Hadiri Pelantikan Tersangka

BULUKUMBA||Legion-news.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD kabupaten Bulukumba

Kedua Anggota DPRD Penganti Antar waktu yakni Asri Jaya menggantikan Andi Hamzah Pangki, dari Fraksi Golkar dan Muhammad Sabir menggantikan Andi Murniayati Makking dari Fraksi Demokrat, Keduanya dilantik, Senin (15/2)

Foto Suasana pantik Pergantian Antar Waktu DPRD Bulukumba, Senin (15/2) properti Sulawesion.com

Diketahui Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniayati Makking maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba saat Pilkada 2020 lalu.

Perhimpunan Pergerak Mahasiswa (PPM) Sulawesi Selatan menyayangkan Muhammad Sabir dari partai Demokrat ikut dilantik sebagai PAW. Saril Komparyemen Perjuangan PPM Sulsel mengatakan, “bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tahun 2016.”

Advertisement

Diketahui, nama Muhammad Sabir terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT yang bergulir 2014 silam dimana Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih dari total anggaran Rp2,1 mliar.

Ini sangat naif Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto, pasti hadir menyaksikan pelantikan Tersangka kasus dugaan korupsi di gedung dewan, kesal Saril saat ditemui awak media.

Dilansir dari pemberitaan Sulawesion.com Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto, yang dikonfirmasi terpisah soal status tersangka Muhammad Sabir mengungkapkan, pelantikan yang berlangsung hari ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Senin (15/2)

Apalagi kata, Hartam sapaannya, penetapan tersangka kasus ini sudah sejak 2016 lalu. Dan, saat mendapat panggilan ke Kejari, tersangka malah mangkir.

“Terkait panggilan minggu kemarin yang bersangkutan belum hadir karena alasan kesehatan,” kata Hartam di gedung DPRD yang turut hadir dalam paripurna pelantikan.

Muhammad Sabir adalah eks kepala Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Bulukumba dan Arifuddin (Rekanan) pengadaan kapal 30 GT dinyatakan Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bulukumba. (Ln)

Advertisement