LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum DPP LKKN, Baharuddin sayangkan pihak Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim, Polres Sinjai memberikan penangguhan penahanan terhadap IB, AN dan AS ketiganya merupakan tersangka dugaan penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar subsidi yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu.
“Sangat disayangkan ketiganya diberikan penangguhan penahanan oleh pihak penyidik Tipidter Polres Sinjai. Nah, sekarang ketiganya kabur, belakangan informasinya ketiganya kabur ke Malaysia,” tutur Ibar sapaan lain Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN).
Ketiga Tersangka itu membuat Tim Penyidik Tipidter kerepotan pasca menghilangnya IB, AN dan AS. Pasalnya berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai).
Kabar kabur nya IB, AN dan AS, Diketahui dari Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar. Sabtu (8/7/2023) seperti dilansir dari Liputan6.com
“Kabarnya sih ke Malaysia tapi kami masih mengecek kebenaran informasi tersebut. Kami masih berupaya menunggu jawaban kerabat atau Pengacaranya untuk segera menghadirkan ketiga tersangka,” ucap Aipda Asfar, Sabtu.
DPP-LKKN mendesak agar Kadiv Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa pihak Tim Penyidik Tipidter Polres Sinjai.
“Kadiv Propam Polda Sulsel harus segera turun tangan. Apa alasan penyidik Tipidter Polres Sinjai memberi penangguhan penahan ketiga tersangka, Apalagi kasus ini masuk kategori extraordinary crime, semudah itu diberikan penangguhan,” beber Ibar.
IB, AN dan AS, Ketiga tersangka tersebut, berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal.
Dalam kasus BBM ilegal itu, Pihak Penyidik Tipidter Polres Sinjai telah menetapkan 5 orang sebagai Tersangka. Dua orang lainnya inisial AB dan IR selaku pemilik.
Diketahui, pada 13 Januari 2023 lalu Polres Sinjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk berwarna kuning dengan plat kendaraan DD 8055 XX milik perempuan inisial IR.
Sedangkan barang bukti terkait tersangka inisial AB dan sopir inisial AN serta inisial AS yakni 1 unit truk berwarna hijau dengan nomor plat DD 8565 HB, BBM sebanyak 344 jerigen atau 11.352 liter dan 1 unit truk berwarna merah bernomor plat DD 8801 KU, BBM sebanyak 52 jerigen atau 1.716 liter serta 2 buah tandon atau 10.000 liter yang totalnya 23.068 liter.
“Sehingga jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 unit mobil truk keterkaitan dengan para tersangka yang ada adalah 35.113 liter,” ucap Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno dalam konferensi pers yang digelar saat itu di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin 13 Februari 2023 lalu.
Ia menyebutkan BBM jenis solar dugaan selundupan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba yang hendak dibawa ke Morowali dengan melewati Kabupaten Sinjai. Namun berhasil dicegat saat melintas di Kabupaten Sinjai.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” kata Joko sebelumnya. (LN/Liputan6)