Terlibat Penganiayaan Kewarga, Ditreskrimum Polda Sulsel Tahan Kades Ballampesoang

Foto: Herman Alias Sahir Kepala Des Ballampesoang (sumber foto: akun media sosial facebook milik sahir alif)

BULUKUMBA||Legion-news.com Kasus Pemarangan yang terjadi jelang pemilihan kepala daerah kabupaten Bulukumba, Selasa malam, 8 Desember 2020. Insiden penganiayaan itu terjadi di Desa Ballampesoang, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba.

“Sudah ada tiga pelaku yang kita tahan, termasuk kepala desanya,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto seperti dikutip dari detikcom, Selasa (5/1/2020).

Herman Alias Sahir ditangkap pihak kepolisian, Kepala Desa Ballampesoang sebelumnya hanya dilakukan wajib lapor di Polres Bulukumba, Keterlibatan Kades tersebut setelah membawa massa dan mengajak mengeroyok hingga menebas dua warganya, Arifuddin dan Ardi.

Advertisement

Kronollogis kejadian saat itu, istri sang kepala desa awalnya lewat di depan kios korban Arifuddin, kemudian merasa diteriaki orang di depan kios

Pelaku Herman saat itu mencari warga yang telah meneriaki istrinya.

Sebelumnya, Suardi mendapat tindakan penganiayaan oleh Arman alias Nure, diduga karena berbeda pilihan di Pilkada Bulukumba 2020,

Polisi menetapkan kasus ini sebagai perkara berat. Dan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (**)

Advertisement