Terlapor Dijadikan Tersangka, Kembali Lagi Jadi Saksi, Penyidik Polres Maros akan di Laporkan ke Mabes Polri

FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH praktisi hukum di kota Makassar
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH praktisi hukum di kota Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa hukum Irwan Iskandar menyesalkan kinerja penyidik kepolisian polres Maros yang dinilai tidak profesional dalam melalukan proses penyidikan atas laporan perkara LP/B/110/XII/2020/SPKT dan LP/B/37/II/2023/SPKT tentang dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor AA.

Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Bahri Majjaga, SH,. saat melakukan konferensi pers di kantor hukum SCS Law Firm di bilangan jalan Topaz Makassar. (Selasa 5/3/2024)

“Kasus ini, jika terhitung dari sejak pelaporannya Desember 2020, saat ini sudah masuk tahun ketiga, namun sampai hari ini belum ada perkembangan dan kejelasan atas laporan ini dari penyidik polres maros, Ada apa dengan penyidik,” ujar Zul Majjaga

Parahnya lagi, lanjut Zul, kasus laporan ini sudah pernah naik ke tahap sidik (penyidikan) akan tetapi di turunkan kembali ke tahap lidik (penyelidikan). Ini kah lebih aneh lagi.

Advertisement

Diungkapkan nya, Kasus ini sudah pernah ditingkatkan ke tahap sidik bahkan sudah dikeluarkan penetapan tersangka terhadap terlapor, akan tetapi belakangan penetapan ini dianulir kembali ke tahapan penyelidikan, makanya kami pertanyakan profesionalisme penyidik di Polres Maros,” katanya.

“Situasi dan proses hukum terkait dengan LP klien kami yang semakin tidak jelas di meja penyidik polres maros, menurut kami sangatlah wajar jika kami menduga ada yang tidak beres di sini. Dugaan sementara kami adalah sepertinya ada praktik backing- backing orang besar atau berpengaruh dalam perkara yang kami laporkan tersebut,” beber Zul.

Untuk memperjuangkan hak -hak hukum kliennya, Kuasa hukum Irwan Iskandar mendesak dilakukan gelar perkara khusus oleh penyidik Polres Maros atas penetapan tersangka kepada terlapor yang kemudian di turunkan kembali menjadi saksi.

“Minggu kemarin kami sudah meminta penyidik Polres Maros segera melaksanakan gelar perkara khusus terkait laporan ini, sebab terlapor sudah pernah menjadi tersangka akan tetapi ditarik kembali menjadi saksi”, ungkapnya.

Lambannya proses hukum yang di lakukan oleh penyidik polres Maros itu sangat merugikan kliennya sehingga Terlapor dan kuasa hukumnya akan melaporkan penyidik Polres Maros ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas.

“Langkah pertama tentu kami akan mengadukan penyidik Polres Maros ke Kabag Wassidik dan pelaporan ke Bidang Propam Polda Sulsel, bahkan kami juga mempersiapkan laporan ke Propam Mabes Polri serta Kompolnas,” tutupnya.

Hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Maros. (rls)

Advertisement