Foto: Suasana sidang perkara gugatan hasil Pilkada Bulukumba 2020, Aula Gedung Bawaslu Sulsel
MAKASSAR||Legion News – Sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Bulukumba 2020 kembali digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Sidang membacakan hasil kesimpulan Pelapor dan Terlapor selama masa persidangan yang digelar sejak, Jumat 18 Desember 2020.
Sidang yang digelar Aula gedung Bawaslu Sulsel Jl. AP. Pettarani No.98 Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Rabu, (29/12/2020).
Sidang yang dipimpin, Ketua Drs. H.L Arumahi, Anggota MH, Azry Yusuf SH,.MH, Amranyadi,SH, Asradi, SE.,.MH
Sidang yang tadinya terjadwal pukul 14:00 ditunda, Penundaan disebabkan Penasehat Hukum (PH) pasangan H. Askar HL dan Arum Spink (Asik) belum membawa hasil kesimpulan saat sidang berlangsung.
Hakim Ketua membuka sidang dan mempersilahkan pihak Pemohon untuk membacakan hasil kesimpulan selama masa persidangan perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah Bulukumba.
Adhi Bintang, Salah satu kuasa pelapor menyampaikan permohonan kepada Majelis sekiranya, “sidang perkara sengketa, dapat ditunda mengingat sampai dengan saat ini hasil kesimpulan PH masih dalam proses print,” ungkap pengacara muda ini dalam ruang sidang.
Majelis kemudian mempertanyakan kepada kuasa hukum Terlapor apakah sidang dapat ditunda hingga pukul 15:00 Wita.
PH Harapan Baru, Amin Panrita, menyampaikan sepakat, dengan majelis.
Hingga berita ini diturunkan pukul 15:30 Wita Tim PH Asik belum membawa hasil kesimpulan teekait dengan sidang sengketa Pilkada Bulukumba 2020. (Let)