Terjadi Korupsi oleh Pengelola, Pemkot Makassar Ambil Alih Pasar Butung

FOTO: Satpol-PP didukung oleh pihak kepolisian dan TNI saat mengambil alih pusat grosir terbesar di Indonesia timur (Pasar Butung). Senin 2 Oktober 2023
FOTO: Satpol-PP didukung oleh pihak kepolisian dan TNI saat mengambil alih pusat grosir terbesar di Indonesia timur (Pasar Butung). Senin 2 Oktober 2023

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Akhirnya pemerintah kota mengambil alih pusat grosir terbesar di kawasan timur Indonesia (Pasar Butung) di Jalan Butung No.1. Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (2/10/2023)

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar, Senin 2 Oktober 2023 dibenarkan Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh.

Dia mengatakan Pasar Butung merupakan aset Pemerintah Kota Makassar dan akan dikelolah oleh PD Pasar Makassar Raya Dirinya meminta para pedagang di pasar itu tidak termakan kabar Hoaks

“Ini aset Pemkot Makassar,” ucap Ichsan Abduh.

Advertisement

Pengambilalihan oleh Pemkot Makassar merupakan suatu langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Makassar di Pasar Butung.

Sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) didukung aparat Kepolisian dan TNI melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.

Untuk diketahui, Disegelnya Pasar grosir terbesar itu buntut dari kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar.

Kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara capai Rp15 miliar.

Direktur Utama PD Pasar Butung Ichsan Abduh mengatakan akan menjamin keamanan dan kenyamanan pedagang serta pengunjung Pasar Butung.

Tidak Ada Penutupan Pasar Butung

Ichsan Abduh membantah pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar berlangsung ricuh.

“Memang ada aksi penolakan, namun kami tetap melakukan upaya-upaya humanis. Sekarang kami (PD Pasar Makassar) resmi sebagai pengelola Pasar Butung,” ungkap Ichsan.

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar sesuai surat Perumda Pasar Makassar Raya perihal pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dengan PT Haji La Tunrung.

Juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait penyegelan Kantor Koperasi Serba Usaha Bina Duta.

“Tidak ada penutupan pasar butung,” kata Ichsan di lokasi. (LN)

Advertisement