Terima Gaji Pensiunan dari PT ASABRI, Jubir Menhan: Prabowo Tidak Dipecat dari TNI AD

FOTO: Prabowo Subianto bersama Komandan korps Marinir TNI AL
FOTO: Prabowo Subianto bersama Komandan korps Marinir TNI AL

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Banyak pihak menyebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto adalah ‘Jenderal Pecatan’ dari kesatuannya di TNI AD.

Usia diberi pangkat istimewa, Kata ‘dipecat’ sempat trending topic di X (dulu Twitter). Presiden Joko Widodo memberi pangkat istimewa kepada Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto saat berlangsungnya Rapat Pimpinan TNI-Polri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Atas tudingan itu pihak PT ASABRI (Persero) melalui Corporate Secretary Asabri Okki Jatnika angkat bicara.

Dikatakan oleh Okki Jatnika, pemberian pensiun ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.

Advertisement

“Dapat kami sampaikan bahwa beliau (Prabowo Subianto) mendapatkan pensiun, ASABRI membayarkan sesuai dengan SKEP yang berasal dari kesatuan dan berdasarkan UU no 6 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela,” ungkap Okki seperti dilansir dari detikcom lewat pesan singkat.

Dia mengatakan, Asabri membayarkan pensiun langsung ke rekening masing-masing. Soal besarannya, Okki tidak bisa buka suara.

“ASABRI membayarkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing peserta. Mengenai besarannya, mohon maaf kami tidak dapat menginfokan karena bagian dari data peserta,” ungkapnya.

Sebelumnya Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak juga menegaskan jika Prabowo tidak dipecat melainkan diberhentikan dengan hormat.

Karena status itu, ia mengatakan Prabowo menerima hak pensiun dari negara.

“Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” kata Dahnil, Rabu (28/2) seperti dikutip dari detikfinance.

Profil dan sejarah singkat karir Prabowo Subianto saat masih di militer.

Prabowo Subianto Djojohadikusumo lahir pada tanggal 17 Oktober 1951 (umur 72) di Jakarta, Indonesia.

Prabowo Subianto merupakan perwira tinggi militer Indonesia. Prabowo pendidikan serta berkarir di militer selama 28 tahun.

Semua bermula pada tahun 1976, Prabowo Subianto mengawali karir militer di TNI angkatan darat sebagai seorang Letnan Dua setelah lulus dari Akademi Militer di Magelang.

Dari tahun 1976 sampai tahun 1985 Prabowo bertugas di Komando Pasukan Sandi Yudha atau Kopassandha yang pada saat itu merupakan pasukan khusus Angkatan Darat.

Salah satu tugas pertamanya yaitu sebagai komandan pleton pada Grup I/Para Komando yang menjadi bagian dari pasukan operasi Nanggala di Timor-Timur.

Saat usianya 26 tahun, Prabowo menjadi salah satu Komandan Pleton termuda dalam operasi. Prabowo memiliki peran yang besar dalam memimpin sebuah misi penangkapan terhadap Nicolau dos Reis Lobato, yang merupakan pemimpin Fretilin yang saat Operasi Seroja menjabat sebagai Perdana Menteri.

Tahun 1985, Prabowo menjadi wakil komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328.

Tahun 1991, Prabowo menjabat sebagai Kepala staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 yang bermarkas di Cijantung.

Tahun 1993, Prabowo kembali ke pasukan Khusus yang kini diberi nama Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Prabowo diangkat menjadi Komandan Grup 3/Sandi Yudha, yaitu salah satu Komando kontra-insurjensi Kopassus.

Seterusnya Prabowo menjabat sebagai wakil komandan komando di bawah kepemimpinan Brigadir Jenderal Agum Gumelar dan Brigadir Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo.

Desember tahun 1995, Prabowo diangkat sebagai komandan Jenderal Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal.

Salah satu tugas pertamanya adalah operasi pembebasan sandera Mapenduma. Tanggal 20 Maret 1998, Prabowo diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat dengan jabatan yang pernah disandang ayah mertuanya RI kedua HM. Soeharto.

Prabowo membawahi sekitar 11 ribu pasukan cadangan ABRI.

Prabowo meminta Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Wiranto agar diizinkan untuk menggerakkan pasukan cadangannya dari luar Jakarta untuk membantu meredam kerusuhan pada Mei 1998.

Meskipun pada akhirnya permintaan tersebut ditolak oleh Wiranto, Prabowo diduga menerbangkan ratusan orang yang telah dilatih oleh unit Kopassus di pengawasannya Timor Leste dari Dili menuju Yogyakarta, dan kemudian menuju Jakarta dengan menggunakan kereta api.

Pada tanggal 14 Mei, Prabowo bertemu dengan beberapa penggerak reformasi seperti Adnan Buyung Nasution dan Bambang Widjojanto untuk mendiskusikan situasi yang tengah memanas.

Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dan digantikan oleh Habibie yang langsung dilantik pada hari yang sama. Siang harinya Prabowo menemui Habibie dan memintanya agar menunjuk Prabowo sebagai Panglima ABRI menggantikan posisi Wiranto. Tetapi Habibie memberhentikan Prabowo dari jabatannya sebagai panglima Kostrad.

Prabowo menemui Soeharto setelah diberhentikan dari jabatannya, akan tetapi ayah mertuanya Prabowo itu tidak mendukungnya.

Akhirnya Prabowo mendapatkan penugasan sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI di Bandung, menggantikan Letnan Jenderal Arie J. Kumaat.

Pada tanggal 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo bersama 6 orang letnan jenderal lainnya, yaitu: Fachrul Razi (Wakil Ketua), Djamari Chaniago (sekretaris), Arie J. Kumaat, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Yusuf Kartanegara.

Dewan ini memeriksa Prabowo dalam 7 butir tuduhan; salah satunya adalah sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas, melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi kewenangannya, tetapi menjadi wewenang Pangab, tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan, dan sering ke luar negeri tanpa izin dari Kasad ataupun Pangab.

Selama persidangan berlangsung, Prabowo mengklaim dirinya sebagai seorang tawanan perang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa dan kerap menggunakan haknya untuk tidak bicara, sehingga membuat frustasi para anggota dewan yang sudah harus memakai rompi anti peluru.

Prabowo diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

DKP memutuskan bahwa Prabowo bersalah dan melakukan tindak pidana ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHP Militer); memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain (pasal 55 (1) ke-2 KUHP Militer dan Pasal 333 KUHP), dan penculikan (Pasal 55 (1) ke-2 dan Pasal 328 KUHP).

Pemberhentian Prabowo dari dinas militer terjadinya kontroversi saat pemilihan umum 2009, apabila politisi Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Prabowo dipecat, melainkan “diberhentikan dengan hormat”. (**)

Advertisement