GRESIK||Legion-news.com Lihat bodi mertua aduhai, Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) lakukan pelecehan seksual kepada ibu mertuanya yang sudah berusia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban. Kasus pelecehan menantu terhadap ibu mertua terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
Kasus yang membelit NS sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
“Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan depan,” kata Rudi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik. (lng)