KENDARI || LEGION NEWS, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari telah menandatangani Berita Acara Hasil Ukur Indomaret Jln Wayong dan Indomaret Baruga.
Pengukuran ini dilakukan secara bersama sama oleh DPRD Kota Kendari, Dinas Perindag Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, Maneger Frincase Indomaret Kendari, Maneger Indomaret Kota Kendari dan GEMPUR Sultra.
Namun setelah pengukuran Dinas Perindag dan PTSP Kota Kendari tidak mau menandatangani Berita Acara hasil pengukuran tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari GEMPUR Sultra.
Sawal Petrus sebagai perwakilan GEMPUR Sultra mempertanyakan sikap dari Dinas Perindag dan PTPS Kota Kendari yang menolak menandatangani hasil berita acara pengukuran tersebut.
“Ada apa? Kenapa Perindag dan PTSP Kota Kendari tidak mau tanda tangan berita acara? Sedangkan pengukuran ini dilakukan dan disaksikan secara bersama-sama”, ungkapnya.
Hasil pengukuran ini menggunakan alat ukur manual dan juga geo detik. Adapun hasil ukurnya yaitu jarak antara Indomaret dan Pasar tidak sampai 1 KM. Sehingga ini bisa dikatakan bahwa telah melanggar Perwali Kota Kendari No. 29 Tahun 2019 dikarenakan jarak toko modern (Indomaret) tidak diperkenankan di bawah 1000 Meter dengan Pasar Tradisonal.
Dari hasil ukur ini GEMPUR Sultra meminta Kepada Walikota Kendari, DPRD Kota kendari agar segera mencabut izin dan menutup gerai Indomaret di Wayong dan Baruga.
Apabila kedua gerai ini tidak ditutup maka GEMPUR Sultra akan melayangkan somasi.
“Somasi sudah kami susun. Ini tinggal kami masukkan ke pihak terkait” ucapnya.
GEMPUR Sultra berharap tidak ada oknum oknum tertentu yang telah bermain main sehingga mempermudah mengeluarkan ijin Indomaret di Wayong dan Baruga.
“Ini akan terbongkar siapa yang sudah melakukan kongkalikong urus perizinan Indomaret” ucap nya
Somasi ini akan kami masukkan di OPD terkait termaksud ke Kejaksaan, Pihak Kepolisian sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apa ini persoalan terdapat unsur pidana atau tidak.
“Karena jangan sampai ada indikasi suap menyuap seperti kasus eks walikota kendari” tutupnya.
“Tentu, sikap penolakan dari Perindag dan PTPS Kota Kendari untuk menandatangani berita acara tersebut membuat persepsi publik masyarakat kota Kendari semakin bertanya-tanya. Apa yang disembunyikan sebenarnya ?
“Tentu kita tidak ingin berasumsi terlebih jauh, namun pihak Perindag dan PTSP perlu bertanggung jawab terhadap 2 Indomaret ini yang tetap beroperasi selama ini padahal sudah menyalahi aturan Pemkot Kendari”, tegas Sawal.