Terbitkan DPO, Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan

FOTO: Hendrik Pakpahan,SH praktisi hukum di kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa)
FOTO: Hendrik Pakpahan,SH praktisi hukum di kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka menjadi DPO dalam kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung (Korban).

Ketiga tersangka yang kini satunya Daftar Pencarian Orang alias DPO diantaranya; Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan.

Surat DPO itu bernomor 59/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Erika br Siringoringo.

FOTO: Daftar Pencarian Orang alias DPO nomor 59/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Erika br Siringoringo.
FOTO: Daftar Pencarian Orang alias DPO nomor 59/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Erika br Siringoringo.

Surat DPO bernomor 60/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Advertisement

Surat DPO bernomor 61/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Nur Intan br Nababan.

FOTO: Daftar Pencarian Orang alias DPO nomor 60/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo
FOTO: Daftar Pencarian Orang alias DPO nomor 60/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo

Surat DPO itu diterbitkan tanggal 14 April 2025 dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto atasnama Kapolrestabes Medan.

Terkait diterbitkannya surat DPO itu jadi perhatian praktisi hukum di kota Medan, Sumatera Utara. Hendrik Pakpahan,SH misalnya. Dia mengapresiasi kinerja Reskrimum Polrestabes Medan.

FOTO: Daftar Pencarian Orang alias DPO nomor 61/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Nur Intan br Nababan.
FOTO: Daftar Pencarian Orang alias DPO nomor 61/IV/RES 1.6/2025/Reskrim untuk tersangka Nur Intan br Nababan.

Hendrik menilai dikeluarkannya status DPO itu adalah langkah yang tepat, Dimana tersangka dinilai kurang kooperatif saat dipanggil oleh pihak kepolisian.

Kata praktisi hukum ini, Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat hal katanya telah diatur di dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019.

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka (Ketiga Tersangka) seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” ujar Pakpahan dalam keterangannya itu, Kamis (17/4)

Lebih jauh Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelumnya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025, dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan.

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia.

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan ketiganya di Mapolrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . (Tim)

Advertisement