Kasus KDRT di Gowa, Diduga Bunuh Suaminya, IRT Diancam Hukuman Pasal Berlapis 

FOTO: R (39) ibu rumah tangga kasus dugaan KDRT menyebabkan hilangnya nyawa suaminya KE. (Istimewa)
FOTO: R (39) ibu rumah tangga kasus dugaan KDRT menyebabkan hilangnya nyawa suaminya KE. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM GOWA, Kasus dugaan pembunuhan istri terhadap suami di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (13/10/2024) lalu kabarnya telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal itu diketahui awak media saat mengkonfirmasi pengembangan kasus tersebut. Oleh penasihat hukum keluarga KE (49), Yandi Ada kepada media, Selasa malam (4/3) mengatakan pihak penyidik telah menerbitkan SPDP.

“Sudah terbit pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomornya 422 a/RES 1. 24/2025, Tanggalnya 27 Februari 2025, SPDP kejaksaan negeri Gowa,” ungkap Yandi Ada, Selasa malam.

“Untuk pasal yang dikenakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (3) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau pasal 338 Jo 221 KUHPidana,” ujar Yandi.

Advertisement

Dikatakannya, Dari pihak keluarga berharap agar penyidik nantinya saat melakukan penyidikan melakukan rekonstruksi untuk diketahui penyebab kematian KE yang diduga dilakukan oleh ibu rumah tangga (IRT) inisial R (39) yang merupakan istri dari KE.

“Dari pihak keluarga KE, Tentu berharap kepolisian dapat melakukan rekonstruksi agar diketahui penyebab kematian KE suami dari R yang diduga telah melakukan KDRT sehingga menyebabkan hilangnya nyawa KE suaminya sendiri,” tutur Yandi. (*)

Advertisement