Terbaru di 2022, Dugaan Korupsi Proyek Industri Persampahan Naik Penyelidikan

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Data dan keterangan hasil penyelidikan Intelijen Kejari Makassar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Industri Persampahan berbasis Waste To Energy (WTE) Kota Makassar akhirnya diserahkan ke bidang tindak pidana khusus, Kamis 6 Januari pekan lalu.

ā€œBerkas pemeriksaan Intelijen ke Pidsus sudah rampung. Kami juga sudah limpah ke Pidsus pada Kamis 6 Januari,ā€ ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar saat dikonfirmasi, Senin (10/01/2021).

Ardiansyah tak menampik pihaknya sebelumnya telah melakukan panggilan permintaan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Makassar).

Hasilnya cukup menjelaskan adanya perbuatan melabrak aturan, sebab keterangan BPN Makassar, mereka tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut.

Advertisement

Padahal sesuai ketentuan UU No. 2 thn 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RI No. 71 thn 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Olehnya mengingat adanya indikasi itu, pihak Intelijen Makassar sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melakukan pelimpahan. Dan babak baru kasus ini,

Diketahui, Proyek pembangunan Industri persampahan berbasis Waste To Energy (WTE) Kota Makassar, di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea dilakukan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai Wali Kota Makassar kisaran tahun 2014 silam.

Proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih.

Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar.Ā (Red)

Advertisement