LEGIONNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menempati posisi tertinggi temuan survei terbaru LSI Denny JA dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa itu masih menempati posisi tertinggi diangka, 61 persen.
Sedangkan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi, 60 persen dan Kepolisian diangka 54,3 persen.
Terkait hasil temuan survei LSI Denny JA mendapat respon dari Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho.
Hibnu melihat posisi Kejagung yang masih menjadi lembaga paling dipercaya publik tidak lepas dari keberhasilan mereka memenjarakan pelaku korupsi dan berhasil mengembalikan kerugian negara triliunan rupiah di kasus-kasus yang besar.
Hibnu melihat, ada kecenderungan, saat ini, masyarakat tidak hanya melihat aparat hukum mengejar pelaku korupsi.
Masyarakat juga menginginkan penegak hukum mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Kejagung tidak saja menangani kasus besar yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti minyak goreng, Pertamina, timah maupun korporasi lainnya.
“Kejagung berhasil mengembalikan triliunan rupiah ke negara dari pengusutan kasus korupsi,” ujarnya.
Hibnu bahkan melihat, naiknya kepercayaan terhadap KPK juga karena lembaga ini meniru Kejaksaan yang mengejar pengembalian kerugian negara.
“KPK juga sudah mulai melakukan seperti ini,” jelas Hibnu.
Dia mengakui secara tugas Kepolisian tidak hanya menangani persoalan korupsi. Tetapi juga pidana umum dan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kalau KPK kan memang hanya menangani urusan korupsi, sedang Kejaksaan selain korupsi juga sebagai penuntut umum,” kata Hibnu.
Dengan tingkat kepercayaan yang paling rendah di antara penegak hukum lainnya, menurut Hibnu, hal ini harus menjadi pemantik bagi polisi untuk melakukan perbaikan.
“Di era teknologi dan tuntutan masyarakat seperti sekarang, polisi harus instrospeksi ke depan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dia mengungkapkan saat ini banyak laporan masyarakat yang tidak segera ditangani polisi.
“Sehingga menjadi viral, dan ini menjadi titik lemah tersendiri. Sehingga kecepatan penanganan dalam kasus-kasus tertentu harus lebih cepat. Ini menjadi contoh kecil dalam hal pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat menilainya kurang,” pungkasnya. (*)

























