Telan Rp11 Milyar, Sejumlah Lembaga Anti Korupsi Soroti Pembangunan Trotoar Jalan Lingkar Kabupaten Jeneponto

Kondisi trotoar di jalan lingkar kabupaten Jeneponto. (Sumber foto akun facebook @Edhydaessore)

SOROTAN, Legion-news sejumlah aktifis anti korupsi di Sulawesi Selatan menyoroti Pembangunan Infrastruktur trotoar/pedistrian/drainase Jalan (Paket IV) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp11.391.252.296,87 Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Jeneponto yang bersumber dari APBDP tahun 2020.

Kondisi trotoar di jalan lingkar kabupaten Jeneponto. (Sumber foto akun facebook @Edhydaessore)

Seperti dikutip dari laman website lpse.jenepontokab.go.id kontrak pelaksanaan pekerjaan seperti dalam jadwal kontrak per 28 Oktober 2020 lalu.

Kondisi trotoar di jalan lingkar kabupaten Jeneponto. (Sumber foto akun facebook @Edhydaessore)

Website lpse.jenepontokab.go.id menampilkan informasi (Peserta) yang memasukan penawaran terdapat 3 perusahaan yang memasukan penawaran diantaranya;

Baca Juga:

Advertisement

Kepala Desa Tapong Salurkan PKH Kemensos RI, Senilai Rp500 Ribu Hingga Rp2 Juta Perkepala Keluarga

1. PT. Rajasa Tomax Globalindo penawaran harga terkoreksi Rp 9.366.357.775,45

2. PT. Sultana Anugrah penawaran harga terkoreksi Rp 9.601.518.028,473

3. PT. Cipta Bening Dewata penawaran harga terkoreksi Rp 11.374.099.260,78

Dalam penyajian informasi di laman website lpse.jenepontokab.go.id (Pemenang) tidak di tampilkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) ataupun Kelompok Kerja (Pokja) diantar 3 rekanan yang menawarkan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur trotoar/pedistrian/drainase Jalan (Paket IV).

Kondisi trotoar di jalan lingkar kabupaten Jeneponto. (Sumber foto akun facebook @Edhydaessore)

Koordinator Divisi dan Pengawasan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel M. Subhan, SH saat dihubungi awak media mengatakan, “melihat proses lelang Pembangunan Infrastruktur trotoar/pedistrian/drainase Jalan (Paket IV) di Jeneponto diawal proses lelang sudah patut diduga ada kongkalikong dalam prosesnya,” katanya.

Subhan, “Kalau mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pemerintah serta perubahannya yang terakhir Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 jelas menggariskan bahwa proses lelang menggunakan sistem online agar terdapat transfaransi dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Tapi ini jelas Pokja tidak menampilkan siapa pemenang diantara 3 perusahaan dalam proses lelang tersebut.”

Hal yang sama juga di suarakan Andi Akmal, Ketua Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (BASMI) Sulawesi Selatan dia mengatakan sebaiknya pihak penegak hukum untuk dapat segera turun lakukan langkah sidik mulai dari proses lelang ini sudah tidak transfaran siapa pelaksana proyek Pembangunan Infrastruktur trotoar/pedistrian/drainase Jalan (Paket IV) ini harus diambil langkah tegas,” ujar dia.

“Apabila pihak penegak hukum di kabupaten Jeneponto tidak melakukan upaya hukum, BASMI Sulsel yang akan mengingatkan kembali dalam aksi moral (Demostrasi) di Kejaksaan Tinggi atau di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat ini,” tegas Akmal

Di media sosial facebook salah satu akun @Edhydaessore memposting di grup facebook Info Jeneponto, dalam postinganya, Minggu, (29/8) dia menggunggah tulisan-Nya, “Pembangunan trotoar Jalan Lingkar diduga anggarannya 11 Milliyar 2020 dengan sumber anggaran APBD Kab. Jeneponto.. Dinas PUPR Kab. Jeneponto, Jeneponto GAMMARA” tulis akun @Edhydaessore.

Dalam akun @Edhydaessore dia melampirkan 50 foto kondisi trotoar Jalan Lingkar atau Pembangunan Infrastruktur trotoar/pedistrian/drainase Jalan (Paket IV). (Let)

Advertisement