LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Brigade Muslim Indonesia (BMI) mempertanyakan perkembangan kasus pengrusakan masjid di daerah kecamatan Tallo dan Penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di sekretariat Batalion 120 beberapa waktu.
Dikatakan oleh Muhammad Zulkifli pihaknya dan tentunya warga kota Makassar dipastikan kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri makassar yang membebaskan Asrul Arifin Alias TEJO dalam kasus tindakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat pada korban.
“Sesungguhnya kami dari BMI dan masyarakat pada umumnya dapat dipastikan kecewa atas putus majelis hakim pengadilan negeri makassar dengan membebaskan salah satu terdakwa pelaku penganiyaan kekerasan yang di dinilai sangat biadab,” tutur Zulkifli.
Dirinya pun mengatakan apa yang menjadi hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polrestabes Makassar dalam menangani kasus yang melibatkan Tejo dan kawan-kawan sudah sesuai barang bukti yang ditemukan.
Dan dikatakannya pihak penyidik Polrestabes Makassar telah menyerahkan berkas perkara yang sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga kasus itu telah P21.
“Kasus Tejo Cs inikan berkas perkara lengkap diyakini oleh penyidik. Nah disini pihak Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melakukan upaya hukum (Kasasi). Pihak jaksa harus mampu membuktikan bahwa tuntutan penjara 3 tahun kepada terdakwa pelaku adalah tuntutan yang sudah sesuai dengan fakta dan aturan yang ada,” kata mantan aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia itu.
“Saya tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim. Kepolisian dalam hal ini telah bekerja profesional berhari-hari mencari pelaku kemudian pihak Satreskrim Polrestabes Makassar menemukan alat bukti yang kuat hingga menetapkan Tejo Cs tersangka tapi kenyataannya Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya sangat mengecewakan,” kata Zulkifli.
Dia pun berharap agar kepolisian dalam hal ini Kasatreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Ridwan Hutagaol menindak lanjuti laporan warga terkait dengan kasus pengrusakan masjid di daerah Tallo serta penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di sekretariat batalion 120 beberapa waktu lalu.
Awak media mengkonfirmasi hal itu ke Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.
Dikatakannya, kasus pengrusakan masjid dan penganiayaan anak dibawa umur yang terjadi di sekretariat batalion 120 masih ditindak lanjuti dan hingga saat ini laporan terkait itu belum adanya pencabutan laporan.
“Masih ditindak lanjuti,” tulis pesan WhatsApp AKBP Ridwan Hutagaol saat dihubungi. Selasa, (24/10/2023)
“Karena belum ada surat pencabutan laporan polisi,” katanya.
Diketahui 19 Desember 2022 lalu anak remaja masjid diambil oleh kelompok ormas, dia dibawa keliling lalu dipukul. Nurwawan jadi korban kekerasan dia dituduh sebagai pelaku pemukulan terhadap salah satu anggota ormas, Nurwawan lalu diturunkan di masjid Darul Falah jalan Regge dalam keadaan terluka.
Rentetan peristiwa tindakan kekerasan sepanjang 2022 hingga awal tahun 2023 sudah sering terjadi. BMI berharap agar kepolisian harus menyatakan perang terhadap kelompok gerombolan kota ini. (LN)