MAKASSAR – Tiga Gubernur di Sulawesi tegas menolak perpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia mereka diantaranya Gubernur Sulawesi selatan H. Andi Sudirman Sulaiman, ST, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Selain itu hadir juga di Sekjen dan PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Kisruh mengenai perpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia akhirnya dibahas pada Rapat dengar pendapat DPR-RI yang di gelar oleh Komisi VIII tentang Panja Vale. Kamis, (9/9)
Pada forum rapat dengar pendapat tersebut para Gubernur dimintai pendapatnya dan menegaskan bahwa selama ini, tanah air daerah Sulawesi telah menjadi lahan yang subur bagi PT. Vale Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut yang sebagian besar saham swasta asing.
Secara blak-blakan Andi Sudirman Sulaiman mengadu ke Komisi VII DPR RI, soal minimnya Kontribusi PT Vale di Sulawesi Selatan, bahkan hasil evaluasi mengenai keberadaan Kontrak Karya hanya berkontribusi 1,98 persen bagi Pendapatan Asli Daerah.
“Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat makmur,” ujar Andi Sudirman dihadapan Komisi VIII DPR RI
“Oleh karena itu, sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kami harus berdaulat di wilayah kami sendiri, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, para gubernur sepakat untuk tidak dilakukan perpanjangan kontrak karya bagi PT Vale Indonesia dan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah setempat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda.
Setelah mendengarkan curahan hati dan aspirasi yang berkembang pada Rapat dengar pendapat tersebut, pimpinan sidang menegaskan dan menyimpulkan bahwa; Tanah yang selama ini menjadi sumber kekayaan kita, itu harus dikuasai oleh negara.
“Kepada bapak gubernur, Pak Rusdy, Pak Ali dan Pak Andi, sepakat bahwa tidak ada perpanjangan kontrak dan itu kita tampung dan menjadi satu poin penting yang akan menjadi bahan rapat pada kelanjutan rapat panja kedepannya,” beber Ketua Komisi VIII.
Dalam pertemuan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).
ditegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale agar dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang lagi.
Yasir Machmud Direktur Utama PT. Sulsel Citra Indonesia yang ikut mendampingi Gubernur pada RDP, menyambut baik hasil rapat dengar pendapat itu.
Akhirnya di pertimbangkan untuk di karya kelolakan kepada pemerintah Sulawesi selatan melalui regulasi yang berlaku bagi proses pemilihan nantinya,” kata Yasir kepada media, Kamis (7/9)
“Tentunya jikalau ini terealisasi maka angka kemiskinan akan berkurang dan pemerintah akan mendapatkan pendapatan yang cukup untuk membangun daerahnya” tutur Ketua KONI Sulsel ini.
“Jikalau pemprov melalui PT. SCI diberikan kesempatan maka tentu akan berdampak pada terbangunnya smelter, bandara udara, pelabuhan jety, dan pembangkit listrik tenaga air guna mendukung kelancaran operasional pengelolaan tambang tersebut, dan peningkatan perekonomian masyarakat, melalui partisipasi aktif dan pelibatan tenaga kerja lokal,” tutup Yasir Mahmud. (LN)