LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi, menyampaikan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin.
Disebutkan Tersangka (Akbar) dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinisial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.
Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
- Baca Juga:
Sering Tampilkan Petinggi Kepolisian di Akun Medsosnya, Kompolnas Apresiasi Penangkapan Ajudan Pribadi - Baca juga:
Pertemuan SP dan LBP Memantik Spekulasi Ditengah Isu Reshuffle dan Pemeriksaan Johnny Plate di Kejagung
Dikatakan Syahduddi, faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada.
“Untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada,” kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3).
- Baca juga:
Bakal Tinggalkan, Bila PDIP Tidak Mencalonkan Ganjar Capres atau Cawapres - Baca juga:
KPK Mulai Lakukan Langkah Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kemensos - Baca juga:
Presiden Jokowi Laksanakan Coklit Data Pemilih, KPU: Ini Tunjukkan Pemilu Tetap Berjalan
Akbar membuat percaya AL dengan mengaku bahwa kendaraan yang ditawarkan mempunyai surat lengkap.
Atas dasar teman, AL percaya dan mentransfer uang Rp 400 juta diawal untuk pembelian Toyota Land Cruiser.
- Baca juga:
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Merebak, Mantan Kabareskrim Polri Disebut Bakal Mengantikan SYL - Baca juga:
KPK Mulai Lakukan Langkah Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kemensos - Baca juga:
Bakal Tinggalkan, Bila PDIP Tidak Mencalonkan Ganjar Capres atau Cawapres
“Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan,” kata Syahduddi.
Tidak berselang lama, AL pun curiga dirinya tidak mendapat mobil meski telah menyerahkan uang dan langsung melakukan somasi kepada Akbar.
Hingga akhirnya pada November 2022, AL melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Akbar pun ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kini, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) ancan penjara paling lama 4 tahun.
Di Makassar oleh warga Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin diawal tenarnya lebih sering memanggilnya dengan sebutan ‘Konyol’
“Awal ketenaran Akbar, sering kita panggil konyol,” kata warga di Makassar yang namanya enggan di publish. (**)