Tarif Rendah, Ojol di Makassar dan Jakarta Minta Perhatian Pemerintah

FOTO: Para pengendara ojek online.(Properti: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
FOTO: Para pengendara ojek online.(Properti: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan tarif layanan

Mereka mengeluhkan tarif layanan yang dianggap rendah dan tidak sebanding dengan jarak penjemputan barang, penumpang, dan makanan.

Di Jakarta Nuraini (40), salah seorang pengemudi ojol, saat dijumpai di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025) berharap agar pihak aplikator menaikan tarif pengantaran barang.

“Dari lokasi kami, ke lokasi pickup barangnya lumayan jauh,” ujar Nuraini, Selasa (11/3/2025).

Advertisement

“Misalnya, saya dari rumah, ambil barangnya jauh, tapi tarifnya cuma Rp 6.500, kecil kan?” ucap Nuraini.

Hal senada juga disampaikan para pengemudi ojol lainnya, Rahmat misalnya, Dia mengatakan bahwa argon pengantaran sangat rendah, yaitu mulai dari Rp 6.000 untuk layanan pesan antar makanan.

“Bayangin aja, driver cuma dapat Rp 6.000 untuk satu orderan Grabfood, enggak sebanding banget dengan jarak perjalanannya dan waktu yang sudah dijalani sama driver tersebut,” jelas Rahmat seperti dikutip dari Kompas.com

Pasalnya, dalam satu kali orderan makanan, para pengemudi harus menunggu makanan di restoran selama 10 hingga 20 menit.

Kedua pengemudi ojol itu berharap agar pihak aplikasi dapat lebih memperhatikan tarif layanan para pengemudi.

Mengingat ia sering kali mendapatkan tarif yang sangat minim.

Di Makassar ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/3/2025).

Para pengemudi ojol di Makassar dan Jakarta menuntut hal yang sama terkait tarif jasa pengantaran barang.

Mereka para driver ojek online itu menuntut Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk segera memerintahkan aplikator transportasi online untuk menaikkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2559.

“Kita dari gabungan komunitas-komunitas yang ada di seluruh Makassar bersepakat bahwa tujuan utama kita adalah implementasi dari SK Gubernur nomor 2559 dan itu sudah ditandatangani dan disahkan oleh Pak Gubernur di tahun 2022,” ujar Herman salah satu perwakilan massa aksi kepada sejumlah media di Makassar.

Menurut Herman, meskipun SK tersebut telah disahkan tiga tahun lalu, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak aplikator untuk menjalankannya. (*)

Advertisement