TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 Dicabut, Yusril: Soeharto Bakal Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

FOTO: Presiden RI ke 2 HM Soeharto saat masih berdinas di TNI AD. (Istimewa)
FOTO: Presiden RI ke 2 HM Soeharto saat masih berdinas di TNI AD. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Gelar Pahlawan Nasional akan disematkan ke mantan Presiden Republik Indonesia ke 2 HM. Soeharto. Usai dicabutnya Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang didalamnya menyebutkan nama Bapak Pembangunan tersebut.

Kabar terakhir Sabtu kemarin (28/9) Pimpinan MPR RI bersilaturahmi dengan keluarga Soeharto di Cendana, Jakarta.

Keputusan pencabutan TAP MPR tersebut mendapat apresiasi dari Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia menegaskan bahwa pencabutan nama Presiden ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berisi perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), merupakan keputusan yang sangat penting.

Advertisement

Yusril menekankan pentingnya menghargai pemimpin di masa lalu.

“Memang ini suatu keputusan penting untuk bangsa dan negara kita. Sebab kita ini menghargai para pemimpin kita di masa lalu,” ujar Prof Yusril.

“Karena pemimpin itu harus kita tempatkan pada konteks zamannya,” imbuh pakar hukum tata negara itu.

“Kita tidak bisa menilai masa yang lalu dengan masa kini,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (27/9/2024) malam seperti diberitakan Kompas.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini keputusan MPR tersebut membuka peluang bagi Presiden untuk memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. (*)

Advertisement