Anggota Komisi III DPR RI Supriansa memberikan tanggapan terkait Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang resmi diteken. #Komisi3 pic.twitter.com/fqGAs6H11M
— DPR RI (@DPR_RI) January 26, 2022
LEGION NEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Supriansa memberikan tanggapan terkait Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang resmi diteken.
Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, bertemu di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (25/01/2022).
Pada kesempatan itu, kedua pemimpin juga menyaksikan penandatangan empat dokumen kerja sama antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya terkait dengan Ekstradisi Buronan.
Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan  Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
Diketahui, Pemerintah Indonesia dan Singapura akan meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang sudah diupayakan sejak 23 tahun lalu, atau 1998 silam.
Perjanjian tersebut telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022), saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022). (LN)