Tanah Miliknya Diterobos Penambang, Kades Tamainusi Minta Kompolnas Periksa Oknum di Polda Sulteng

FOTO: Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahlis.
FOTO: Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahlis.

NASIONAL – Kepala Desa (Kades) Tamainusi Ahlis berencana mengadu ke Kompolnas di Jakarta, Tidak hanya itu. Kades Tamainusi itu juga akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ahlis menilai tindakan oknum aparat kepolisian di Polda Sulawesi Tengah diduga telah bertindak sendiri dengan mengatasnamakan kepolisian negara republik indonesia.

Pasalnya Ahlis yang merupakan Kades itu dituduh telah menerobos tanah milik PT. Latanindo Mining. Hal itu diketahui setelah datang surat panggilan dari Polda Sulteng tertanggal 1 Desember 2022.

Tuduhan itu datang setelah adanya laporan Mario Agung Ranu sebagai pemegang Kuasa Direksi PT. Latanindo Mining di Polda Sulteng.

“Saya heran atas tuduhan yang dialamatkan kepada saya, Dianggap telah melakukan penerobosan lahan milik perusahaan tambang itu. Padahal tanah itu seluas 4 hektar itu adalah Hak Milik saya,” katanya kepada media. Selasa (17/1/2023)

Advertisement

“Tanah seluas 4 hektar itu berdasarkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik yang terbit karena program Presiden Joko Widodo,” ungkap Kades Tamanusi itu.

Ahlis adalah warga Dusun Towi, dia menjabat sebagai kepala Desa Tamanusi Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Lanjut, “Tentang Sertifikat tanah dan 1 (satu) Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada tahun 1994. Pada akhir November tahun 2022, saya selaku petani membersihkan lahan milik saya tiba-tiba datang surat panggilan polisi,” tutur pria akan beranjak usia 50 tahun ini.

Ahlis mengisahkan penguasaan lahan oleh PT. PT. Latanindo Mining di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya. “Sekitar tahun 2010, PT. PT. Latanindo Mining memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi di Desa Tamainusi.

IUP itu diterbitkan oleh Pemerintah kabupaten Morowali Utara seluas ± 199,4 ha. Bahwa sebelum PT. Latanindo Mining memperoleh Izin Usaha Pertambangan – Eksplorasi tersebut, masyarakat di Dusun Towi Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara dan sekitarnya.

Sementara lahan IUP eksplorasi tambang itu berdiri di atas tanah (Kebun) milik masyarakat yang telah berkebun secara terus – menerus dan turun temurun.

“Tiba-tiba lahan perkebunan itu diklaim oleh pengusaha tambang. Tidak ada teguran dari Dinas Kehutanan sebagai unsur pemerintah yang diberi mandat untuk mengurus sektor kehutanan,” imbuh Ahlis kepada media.

“Belakangan saya disebutkan telah melakukan tindakan melawan hukum,” tutur Ahlis.

Laporan itu menyebutkan bahwa Ahlis diduga telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 70 ayat (2) junto UU NO. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di ubah dalam UU RI. No 19 Tahun 2004 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU tentang kehutanan telah diubah dalam pasal 36 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Waktu itu, Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton sejak tanggal 5 Desember 2022,” ucap Ahlis.

“Di tanggal 3 dan 4 Januari 2023, Saya ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan di Polda Sulteng,” beber Ahlis.

Ahlis berkata bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidik sangat terasa adanya dugaan konspirasi antara oknum Polda Sulteng dengan PT. Latanindo Mining, Yang kemudian bertindak sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Saya ini selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan SPT yang terbit pada tahun 1994,” sesalnya.

Apa yang telah saya sampaikan dan jelaskan ke rekan-rekan media, Sebagai masyarakat kecil, meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kompolnas dalam hal ini bapak Prof Mahmud MD untuk melakukan pengawasan sesuai Tugas dan fungsi-nya terhadap oknum Polda Sulteng.

“Saya berharap sekiranya Prof Mahmud, Selalu Kepala Kompolnas dapat bertindak tegas apa yang telah menimpah diri saya. Dengan ditetapkannya saya sebagai Tersangka tentu akan sangat terdampak bagi warga desa lainnya sebagai pemilik sah,” kunci Kepala Desa Tamainusi.

Advertisement