Tanah Mal Bermasalah, WRC: Lapor Mantan Ketua DPRD dan Pemkab Pinrang ke Polda Sulsel

Foto: Tanah tempat Bangunan Gedung Mall bukan Pemilik Sah Pemda Pinrang

MAKASSAR||Legion News – Kepemilik atas tanah tempat dimana terdapat didalam bangunan gedung mal di kabupaten Pinrang, Kini menjadi polemik, Watch Relation of Corrution, Pengawas Asset Negara RI Koordinator Wilayah Sulsel Mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulsel. Jum’at, (23/10/2020).

WRC tidak tanggung-tanggung melaporkan 2 Ketua DPRD Pinrang, Periode 2004 – 2009 dan ketua DPRD Periode 2009-2014.

Diketahui melalui Surat yang bernomor 013/WRC.PAN.RI/K/X-2020, Perihal Laporan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan gedung Mal Pinrang. Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ungkap Ketua team divisi Pengawasan dan Penindakan, DR. Takdir Kasau, SH., SIP., MH., CIL.

Advertisement

Takdir mengatakan, “Dirinya melaporan sekaligus menyerahkan 1 bundel dokumen dan sebanyak 46 halaman bersama lampiran. Ini hasil dari Investigasi serta penelusuran WRC Sulsel, sejak tahun 2018 -2020, butuh waktu cukup lama, terang salahsatu lawyers ini.

Menurutnya laporan itu menjelaskan ke-2 peranan ketua DPRD dalam dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi adanya penyelewengan Kekuasaan yang menyebabkan dugaan terjadinya kerugian negara melalui Anggaran APBD II tahun 2007, 2008, 2009 dan tahun 2010, total anggaran Rp. 8.492.911.380, dengan peruntukan pembangunan mall pinrang.

Sementara itu Takdir menilai, bahwa pembangunan Gedung Mall Pinrang, negara tidak mendapatkan pengembalian/prestasi senilai jumlah pengeluaran tersebut dan sama sekali tidak dapat digunakan oleh pemerintah, Olehnya itu, pembangunan Gedung Mall mengakibatkan kerugian negara, pemerintah Pinrang, serta total loss.

Berdasarkan Laporan Team WRC dalam Kesimpulan sementaranya yang termuat dalam Satu Bundel dokumen Laporan yang diserahkan ke direktorat Krimsus Polda Sulsel, bahwa lokasi/tanah pembangunan Gedung mall pinrang Pemda tidak memiliki legal standing kepemilikan tanah tempat pembangunan gedung, misalnya Surat sertivikat (SHM) / AJB atau surat-surat lainnya.

Pemda Kabupaten Pinrang mengusulkan Anggaran Pembangunan Gedung Mall atas pengesahan dan persetujuan DPRD Pinrang padahal lokasi tempat pembangunan tersebut bukan asset daerah melainkan milik orang lain.

Persetujuan yang disahkan anggaran 3 tahapan tersebut di TTD oleh ketua DPRD Pinrang Berinisial AIH.

Selain itu pemerintah kabupaten Pinrang menganggarkan Kembali pembangunan Gedung mall tahun anggaran 2010. Berinisial DB, Tentu Perbuatan ini patut diduga bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2014, Pasal 27 tentang wewenang dan Tugas DPR, dan Melanggar Permendagri No 17 tahun 2017 Pasal 3 poin (b) bahwa “barang yang berasal dari perolehan lainnya harus yang sah; dan pasal 7 poin (1) bahwa “Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.”

WRC Sulsel mengharapakan agar laporan serta pengaduan ini dapat segera ditindak lanjuti demi terciptanya kepastian hukum terhadap pembangunan Gedung mall pinrang, tutup Takdir.

Advertisement