LEGIONNEWS.COM – GOWA, Belakang ini aktivitas tambang galian C marak di 3 desa yang ada di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal, sangat meresahkan sejumlah warga. Hal itu disampaikan Dewan pimpinan pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI).
DPP KAMI menyebutkan maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal itu menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari bagi warga setempat.
Tangguh Eka B.A. Ilham dalam keterangan persnya menyebutkan salah satu dampak yang ditimbulkan dari tambang ilegal tersebut, terjadinya pencemaran air dan udara yang mengakibatkan sejumlah lahan pertanian milik warga mengalami kerusakan dan kerugian materil maupun non materil.
“Terjadinya pencemaran air dan udara di tiga desa. Diantaranya desa Tindang, Salajangki dan desa Pabundukang,” Idham sapaan lain Ketua Umum KAMI itu. Selasa (6/8)
“Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sangat meresahkan. Sejumlah warga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut, seperti kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan udara, serta tertimbunnya saluran air yang mengairi perkebunan dan persawahan,” katanya dalam keterangan persnya itu.
Dia pun berharap para penambang menghentikan aktivitas pertambangan dihentikan.
“Pemda Gowa agar segera turun tangan dan menindaki tambang-tambang ilegal tersebut, Hal ini menghindari dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut,” tutur Idham.
Tidak hanya pada pemerintahan yang terkait, Idam juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Gowa dan Polda Sulsel dapat mengambil sikap dan bertindak tegas terhadap maraknya tambang ilegal tersebut.
Idham, menyebutkan jika kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang liar tersebut hingga kini secara terus menerus menjadi polemik.
Kondisi ini terjadi lantaran banyak aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin pertambangan daerah (SIPD) serta tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Seperti dikatakan Idam, menurut UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH merupakan dokumen yang penting dan harus dimiliki oleh siapapun sebelum melakukan aktivitas pertambangan khususnya tambang galian golongan C.
Dalam pandangan kami ini sebuah kejahatan lingkungan hidup sebab ini pada prinsipnya telah melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH.
“Pemerintah dalam hal ini Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa sebagai pelaksana aparatur negara untuk bersikap dan bertindak,”
“Bila dilakukan pembiaran maka terindikasi kuat terjadinya kolaborasi kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara massif dan terstruktur,” katanya.
Bahkan lembaganya menilai ada indikasi kuat terjadinya nepotisme namun hingga kini belum terlihat upaya pemerintah menghentikan aktivitas tambang C tersebut.
Terkait itu DPP KAMI telah mengirimkan surat somasi ke Polres Gowa dan Polsek Bontonompo.
“Upaya hukum sudah kami lakukan ke Polres Gowa dan Polsek Bontonompo,” imbuh Idham.
”Kami juga menuntut pak Bupati untuk mengerahkan tim terpadu untuk turun menutup tambang tersebut apabila tidak secara tegas Pemda Gowa melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang C ilegal ini,” tandas Idam. (**)