Tak Punya Tukang Parkir, 203 Minimarket disegel Pemkot Surabaya

FOTO: Ilustrasi tukang parkir (istimewa)
FOTO: Ilustrasi tukang parkir (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Sebanyak 203 minimarket disegel Satpol PP, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya usaha pengecer waralaba itu tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Untuk diketahui, Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 203 lokasi parkir minimarket disegel karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, angka penyegelan ini merupakan hasil penindakan sejak Selasa (10/6/2025) lalu.

Namun, dari jumlah tersebut, 67 minimarket telah memenuhi syarat dan segelnya telah dibuka kembali.

Advertisement

“Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 sudah dibuka,” ujar Zaini dikutip dari Kompas.com, Selasa

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, memiliki jukir resmi, dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir per bulan.

Pemkot juga menegaskan bahwa jukir harus mengenakan rompi yang menunjukkan identitas resmi dari perusahaan atau toko tempatnya bertugas.

“Imbauannya segera urus dan penuhi perizinan, dan nanti secepatnya kami buka segelnya,” kata Zaini. (*)

Advertisement