LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Rumah di Jalan Nawi Harahap, Blok E Perumahan Pemda, didatangi pihak penyidik Polrestabes Medan, Jumat (28/03/2025).
Rumah bercat putih itu merupakan kediaman Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan. Keduanya dianggap tidak kooperatif oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Akhirnya pihak kepolisian melakukan penegakan hukum dengan mendatangi rumah kedua tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Namun kabarnya sebelum kedatangan aparat penegak hukum Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah hilang.
Dari informasi yang dihimpun awak media dari pengakuan James Siringoringo, Ayah dari 2 tersangka tersebut mengatakan salah satu tersangka (Erika) sedang mendampingi ibundanya berobat ke Penang beberapa waktu lalu.
Dari informasi itu, James Siringoringo mengaku berjanji akan secepatnya menyerahkan kedua tersangka itu ke Polrestabes Medan guna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk memastikan informasi itu, awak media mendatangi kediaman kedua tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan.
Awak media diterima oleh dua orang penjaga rumah, Seorang pria dan wanita dewasa.
Dari pengakuan seorang penjaga rumah mengatakan mereka (Keluarga) telah pergi ke Singapore dan tidak diketahui tau kapan balik ke Indonesia (Medan).
“Biasanya kalau mereka mau pulang ya pulang kalau tidak ya ngak pulang,” tutur penjaga rumah itu.
“Dan tidak bisa dipastikan kapan mereka pulang,” katanya menambahkan.
Untuk lebih memastikan informasi ketidak keberadaan kedua tersangka. Awak media menemui salah satu warga sekitar kompleks Pemda.
Pria yang enggan indentitasnya dipublikasikan mengungkapkan Minggu pekan lalu di bulan Maret 2025 ini. Dirinya melihat salah satu diduga tersangka masih membonceng orangtuanya (Ibu) berboncengan menggunakan kendaraan roda dua (Yamaha Jupiter).
- BACA JUGA:
Jumlah Penduduk Muslim di Indonesia 245 Juta Jiwa Lebih, Potensi Perolehan Zakat Capai Rp327 Triliun
“Hari minggu semalam kami masih melihat Mamak nya masih berboncengan dengan anaknya naik sepeda motor Jupiter,” ungkapnya.
“Mamaknya pakai masker warna hitam dan anaknya pakai masker warna putih, mereka masih ada di sekitar Medan ini bang. Ngak ada itu mereka pergi,” ucap warga sekitar.
Tak puas informasi dan kesaksian warga sekitar, Awak media mendatangi kepala lingkungan setempat guna untuk mengali informasi lebih dalam.
Kepala Lingkungan di kompleks perumahan Pemda itu membenarkan bahwa semalam (Kamis) datang pihak kepolisian ke rumah Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan.
“Benar semalam malam ada datang polisi kerumah nya untuk menangkap Erika dan mamaknya. Tetapi mereka tidak ada,” jelas kepala lingkungan
Urung ditangkapnya kedua tersangka itu, Korban Doris Fenita br Marpaung berharap agar kepolisian segera meringkus kedua tersangka tersebut. Agar dirinya bisa mendapatkan keadilan dari kasus kekerasan yang dialaminya.
- BACA JUGA:
Pro Kontra UU TNI, Bethel: Peran Tentara Jelas, Ikut Berperan Berantas Narkoba, Itu Bukan Dwi ABRI
Dirinya pun berharap Kapolrestabes Medan khususnya unit luar bisa jeli dalam mencari tau keberadaan Erika dan Nurinta.
Tidak hanya Erika dan Nurinta. Doris juga berharap agar kepolisian Polrestabes Medan juga menjemput Arini Ruth Yuni br Siringoringo di jakarta.
Untuk diketahui Arini Ruth Yuni br Siringoringo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.
Pihak korban berharap Kepolisian menaikan status hukum Arini menjadi Dalam Pencarian Orang alias DPO.
Polrestabes Medan diminta tidak ragu untuk mengeluarkan status DPO kepada ketiga tersangka yakni Arini, Erika dan Nurinta, karena dinilai sejauh ini tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di Kepolisian.
Doris menyampaikan, Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.
Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan undangan nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian .
Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang. (Tim)