Penulis: Taqwa Bahar
Wakil Ketua Pemuda ICMI Sulsel/Mahasiswa Pascasarjana, Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin
OPINI – Memasuki Tahun Politik, banyak aspek dalam kehidupan bermasyarakat mengalami pergeseran cara pandang. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial, politik dan termasuk di dalamnya juga penegakan hukum yang masih munculnya kesan by desain.
Terlepas dari apa yang menjadi wacana dominan disaat memasuki tahun politik, maka perlunya analisis objektif terkait dengan kejadian-kejadian yang menyita perhatian publik di awal tahun 2023 ini.
Sebagai orang awam tentu melihat hal ini sebatas hal yang normatif dan wajar-wajar saja dengan mencermati beberapa permasalahan yang muncul di tahun politik. Wajah politik bangsa ini lalu tercoreng karena perilaku politik yang menjadikan tujuan meraih jabatan politik di Legislatif maupun Eksekutif.
Dinamika seperti ini bukanlah sesuatu hal yang baru lagi untuk kita saksikan, hampir setiap kali ada perhelatan politik di Indonesia politicking atau muncul masalah yang sudah lama kemudian diungkit kembali. Seperti itulah potret perpolitikan di Indonesia. dendam dan cara-cara yang tidak elegan mewarnai kontestasi. Diantaranya termasuk conflict of Interest atau lebih dikenal dengan istilah konflik kepentingan.
Secara istilah konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai situasi di mana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja jabatan publiknya yang seharusnya objektif dan imparsial.
Dalam definisi ini, seharusnya seorang pejabat tidak bias dalam mengambil keputusan, melakukan pekerjaannya secara utuh tanpa terbagi atau dipengaruhi kepentingan lainnya.Ā Kalau melihat dari kacamata politik sebenarnya dimulai dari adanya politik transaksional, saya dapat apa dan kamu dapat apa.
Pengertian konflik kepentingan tercantum pada Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan, yang dimaknai sebagai: “Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.
Sementara pada Peraturan Menpan RB No. 12/2016, makna konflik kepentingan adalah: āSituasi di mana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannyaā.
Kalau menelisik apa yang terjadi saat sekarang ini, di masa periodesasi jabatan baik di pemerintahan dan di Legislatif maka secara politik akan bermunculan banyak kasus-kasus yang mungkin akan menarik perhatian publik.
Salah satunya yang terjadi di Papua, dimana Gubernur Lukas Enembe di Eksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beberapa kali melakukan perlawanan.
Lukas ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dana otsus. Secara hukum apa yang telah diJalankan oleh KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang meskipun masih ada pihak yang kontra.
Terlepas dari apa yang menjadi peran dari KPK di tahun politik ini, seyogyanya tensi politik harus seirama dengan penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih dalam menjalankan tugas berdasarkan amanat konstitusi.
KPK sebagai lembaga yang konsen dalam pemberantasan korupsi sudah saatnya melakukan langkah-langkah yang proporsional, sebab di tahun politik akan ada pihak yang mencoba untuk memainkan skenario politik untuk menjadikan KPK sebagai alat politik, hal ini seringkali menjadi bahan diskusi para pengamat hukum dan politik.
Ada kecurigaan bahwa KPK bekerja untuk kepentingan politik yang berafiliasi dengan warna tertentu.
Saya dan tentu kita semua berharap apa yang dicurigai tersebut tidaklah benar. Selamat memasuki tahun politik dengan harapan semoga KPK dapat menjalankan tugasnya di tahun politik tanpa ada intervensi dan konflik kepentingan.